Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Siak Targetkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Desember 2025

Pemkab Siak menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Desember 2025.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Informasi terkait PPPK Paruh waktu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Siak menargetkan penyerahan SK PPPK paruh waktu pada Desember 2025.
  • Sebanyak 3.059 orang saat ini masih berstatus pegawai honorer.
  • Seluruh calon PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti seleksi untuk dimasukkan ke dalam database BKN sebagai syarat penerbitan SK.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemkab Siak menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Desember 2025.

Jumlahnya sebanyak 3.059 yang saat ini masih menjadi pegawai honorer.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak, Zulfikri, menyampaikan saat ini masih terdapat 40 calon PPPK paruh waktu yang belum terbit Nomor Induk Pegawai (NIP).

Proses penerbitannya sedang berjalan dan diharapkan segera selesai.

Menurut Zulfikri, proses penginputan data ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus dilakukan secara bertahap.

Ia memastikan pihaknya menuntaskan seluruh kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.

Sejumlah kendala teknis ditemukan dalam proses verifikasi data, antara lain perbedaan nama antara ijazah dan KTP, ketidaksesuaian tanggal lahir pada dokumen, perbedaan jabatan formasi dengan pendidikan, serta kualitas hasil pindai dokumen yang kurang baik.

40 Calon Proses Administrasi

Hingga saat ini, sebanyak 3.019 calon PPPK paruh waktu telah mendapatkan Tanda Tangan Digital (TTD) Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. 

Sementara 40 orang lainnya masih menunggu penyelesaian proses administrasi.

Zulfikri mengatakan seluruh calon PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti seleksi untuk dimasukkan ke dalam database BKN sebagai syarat penerbitan SK.

Pemkab Siak berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar SK dapat diserahkan secara serentak kepada para honorer yang lulus seleksi.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved