Kementerian Kebudayaan Tetapkan Istana Siak Jadi Museum Nasional
Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah resmi ditetapkan sebagai museum oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah resmi ditetapkan sebagai museum oleh Kementerian Kebudayaan RI setelah memenuhi syarat NPNM.
- Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) diberikan dengan kode 14.08.U.04.0368, beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Siak.
- Status baru menempatkan museum di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan Kementerian Kebudayaan, dengan prioritas perawatan serta dukungan anggaran.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah resmi ditetapkan sebagai museum oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan ini keluar setelah Dinas Pariwisata Kabupaten Siak mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) untuk Istana Siak.
Status baru itu tercantum dalam surat pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI Nomor 0977/L.L3/KB.13.02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, kemudian diteruskan kepada Kepala Museum Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah.
Kepala Dinas Pariwisata Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, menjelaskan penetapan tersebut diperoleh setelah proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan NPNM dinyatakan lengkap.
Baca juga: Istana Siak yang Kian Sepi
Baca juga: Hadapi Pencurian, Saat Istana Siak Perlu Revitalisasi, Bupati: Betul-betul Tak Ada Duit Tahun Ini
“Hasil verifikasi menyatakan bahwa Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak telah memenuhi syarat pendirian museum, yaitu memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi atau bangunan, sumber daya manusia, serta sumber pendanaan tetap,” kata Tekad, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan, penamaan museum juga telah disesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, sebagaimana yang diajukan dalam permohonan resmi kepada kementerian.
“Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kebudayaan memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiah Siak, yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, sambung Tekad, penanganan museum secara struktural berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan Kementerian Kebudayaan.
“Saat ini kita memiliki dua cagar budaya yang telah ditetapkan menjadi museum nasional, yakni Museum Balairung Sri dan Museum Istana Siak. Dengan status ini, aspek perawatan dan dukungan anggaran akan lebih diprioritaskan,” tutupnya. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Heboh Penampakan Harimau Sumatera di Balik Pipa Minyak, Warga Siak Ketakutan |
|
|---|
| Pidsus Kejari Siak Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Pengaturan Lelang di ULP |
|
|---|
| Warga Bantaran Sungai Lanjung Siak Tolak Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT KES |
|
|---|
| Komitmen Majukan Kebudayaan, Gubri Abdul Wahid Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025 dari Kemenbud |
|
|---|
| Pentingnya Kajian Ilmiah untuk Penataan Kawasan Candi Muara Takus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Istana_Siak_22112025.jpg)