Berita Siak

Nama Mantan Bupati Siak Muncul Kembali dalam Kasus PT DSI, Statusnya Sudah Tersangka?

Sejumlah aktivis LSM Perisai Riau mendatangi PN Siak, Jumat (10/6/2022) mengantarkan surat Polda Riau terakit status tersangka mantan Bupati Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Nama mantan Bupati Siak Arwin AS terseret kembali dalam sengketa lahan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat.

Sejumlah aktivis meminta tindak lanjut kasus tersangkanya Arwin AS di Polda Riau segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sejumlah aktivis dari DPD LSM Perisai Riau itu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak, Jumat (10/6/2022).

Mereka mengantarkan tembusan surat yang dilayangkan ke Irwasda Polda Riau terkait permintaan informasi atas perkara itu ke PN Siak.

“Ya kami datang ke PN Siak ini mengantarkan surat tembusan mohon informasi tindak lanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak Arwin AS, SH Dkk,” kata Ketua LSM Perisai, Sunardi kepada media.

Sunardi dan tim tiba di PN Siak sekitar pukul 11.00 WIB langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Siak.

Suratnya diterima petugas di PN Siak dan segera menindaklanjuti ke pimpinannya.

Setelah mengantarkan surat itu, Sunardi menjelaskan bahwa mantan bupati Siak Arwin AS ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT / Riau tanggal 24 Agustus 2015 dengan pelapor bernama Jimmy.

Atas laporan itu ada tiga orang tersangka termasuk Arwin AS, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur Utama PT DSI, Suratno Konadi.

“Polda Riau setelah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tiga tersangka selaku terlapor, yakni Teten Effendi, Arwin AS dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Teten Efendi dan Suratno Konadi telah dilimpahkan kejaksaan dan disidangkan di PN Siak,” kata dia.

Keputusan PN Siak telah membebaskan kedua tersangka tersebut. Sedangkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Arwin AS belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh penyidik Polda Riau yang menangani Perkara tersebut sampai saat ini.

“Sampai saat ini belum didapati kepastian hukum terhadap perkara pidana Arwin AS atau dilakukan Penuntutan terpisah atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana,” kata dia.

Menurut saksi pelapor dibebaskannya terdakwa Teten Efendi dan Suratno Konado penyebab utamanya adalah pelaku utama dalam hal dugaan perkara pidana yang dilakukan Arwin AS.

Pelaku utama itu belum turut serta dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejati Riau untuk dipelajari berkas perkaranya.

“Padahal sesuai hasil penyidikan oleh penyidik Polda Riau telah memenuhi segala unsurnya dan para tersangka memiliki peran masing-masing juga berbeda,” kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved