Berita Siak
Nama Mantan Bupati Siak Muncul Kembali dalam Kasus PT DSI, Statusnya Sudah Tersangka?
Sejumlah aktivis LSM Perisai Riau mendatangi PN Siak, Jumat (10/6/2022) mengantarkan surat Polda Riau terakit status tersangka mantan Bupati Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Alasan itu, pihaknya meminta kepada Kapolda Riau melalui Irwasda Polda Riau agar berkas tersangka Arwin AS dilimpahkan segera ke Kejati Riau.
Arwin AS ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana membuat secara tidak benar atau membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi untuk memohonkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI seluas 8000 Ha sebagaimana dalam rumusan pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana dapat diuji juga di PN Siak.
“Atas hal ini kami maksudkan agar Polda Riau dapat memberikan tranparansi atas penanganan perkara yang berkeadilan serta penegakan hukum sesuai amanah undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata dia.
Sunardi mengatakan, pihaknya tetap menghormati Arwin AS sebagai tokoh masyarakat dan berjasa dalam pembangunan kabupaten Siak.
Namun perkara sengketa lahan atas kebijakannya yang menimbulkan konflik dan penetapan tersangkanya patut diuji di pengadilan.
“Kami hanya ingin menjaga itu, apa benar dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan surat yang sudah mati dengan sendirinya untuk memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT DSI. Sebab sebelumnya Arwin sebagai bupati Siak sempat menolak sebanyak 2 kali permohonan yang diajukan pihak PT DSI,” kata dia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)