Berita Riau
Rencana Eksekusi Lahan PT Karya Dayun, Ini Klarifikasi Kades Sengkemang Siak
Kepala Desa Sengkamang Siak, mengklarifikasi terkait simpang siurnya informasi berkenaan dengan pemberitaan rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepala Desa Sengkamang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Adi Afri, mengklarifikasi terkait simpang siurnya informasi berkenaan dengan pemberitaan rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun.
Mewakili pemerintah dan masyarakat desa, Adi Afri menegaskan jika tak ada hubungan masyarakat desa dengan koperasi terhadap rencana eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Terus terang, kami sebagai aparat desa dan masyarakat kami terusik dengan banyaknya berita-berita yang menghubungkan desa dan masyarakat kami dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Padahal, sama sekali tidak ada hubungannya. Kami perlu meluruskan hal ini, agar masyarakat dan desa kami tidak diklaim dan dibawa-bawa dalam persoalan tersebut," kata Ade Afri saat bertemu dengan media di Pekanbaru, Jumat (10/6/2022) sore.
Ia menjelaskan, sebagai kepala desa yang kini memasuki dua periode kepemimpinan di Desa Sengkamang, tidak pernah ada masyarakat yang protes dengan apa yang terjadi di PT Karya Dayun.
Masyarakat katanya, tak pernah dirugikan dan memang sama sekali tidak terkait dengan lahan yang dikelola PT Karya Dayun tersebut.
"Kita di pemerintahan desa kan jelas. Kalau ada masyarakat melapor, pasti akan ditindaklanjuti. Tapi kenyataannya, tidak pernah ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Jadi kami heran, mengapa ada pihak yang seakan-akan berjuang atas nama masyarakat. Masyarakat yang mana?," ucap Ade Afri.
Lagipula kata Ade Afri, lokasi Desa Sengkemang dengan lahan PT Karya Dayun itu sangat jauh. Wilayahnya juga berbeda kecamatan. Di mana Desa Sengkemang berada di Kecamatan Koto Gasib, sementara lahan PT Karya Dayun yang diributkan itu berada di Kecamatan Dayun.
"Jadi, secara wilayah keadministrasian, itu sangat jauh. Sudah beda kecamatan dan jaraknya jauh," kata Ade Afri.
Adi Afri juga meluruskan soal status kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang disebut-sebut kini telah menunjuk kuasa dalam kaitan dengan hebohnya rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun. Menurutnya, kepengurusan sah koperasi saat ini diketuai oleh Muhammad James, yakni hasil rapat tahunan anggota (RAT) yang sah.
Adi Afri sendiri menyatakan dirinya sebagai salah satu anggota Koperasi Sengkemang Jaya.
Dan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa memiliki fungsi koordinasi dalam setiap aktivitas koperasi.
Ade Afri mengaku heran soal penunjukan kuasa Koperasi Sengkemang Jaya yang ada dalam pemberitaan media saat ini. Ia mempertanyakan dasar penunjukkan kuasa tersebut.
Soalnya, penunjukan kuasa harus melalui keputusan rapat pengurus dan disetujui anggota.
Sementara, kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang diketuai Muhammad James, kata Ade Afri tidak pernah mengangkat kuasa. Termasuk, anggota koperasi sendiri tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang adanya penunjukan kuasa.
"Jadi penunjukan kuasa itu apa dasarnya? Kuasa dari siapa? Apa legalitasnya? Ini harus diverifikasi dahulu," kata Ade Afri.
Ia menegaskan, pemerintah dan masyarakat Desa Sengkamang tidak ikut campur dan tidak terkait sama sekali dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun tersebut.
"Dan kami juga tidak mau dibawa-bawa dalam persoalan tersebut. Biarkan proses hukum berjalan dan itu bukan ranah kami," tegas Ade Afri. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kades_sengkemang_adi_afri.jpg)