Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis 14 Tahun Berhubungan Badan dengan Ayah Kandung, Tak Ada yang Tahu Karena Ibu Tak di Rumah

Ibu tak di rumah. Gadis 14 tahun beberapakali berhubungan badan dengan ayah kandung. Terungkap alasan melakukan perbuatan tak pantas itu

Editor: Budi Rahmat
tribun
ILustrasi. Aanak gadis berhubungan badan dengan ayah kandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Nafsuan dan tidak bisa dilampiaskan. Sebab, istri sudah tidak ada lagi bersama. Dia atas ranjang hanya ada anak gadisnya yang beerumur 14 tahun.

Maka, tak ada isstri anak gadispun jadi. Tak peduli sang anak yang masih di bawah umur. Saat lagi tidur, anak malah digerayangi.

Tidak hanya sekedar dipegang, korban yang masih polos juga dipaksa melakukan hubungan badan. Terang saja korban berusaha menolak.

Baca juga: Open BO dengan Tarif Rp 500 Ribu Sekali Berhubungan Badan, Wanita Ini Mengaku Terpaksa

Namun, ayah kandung malah mengancam dan memaksa terus korban untuk melakukan hubungan suami istri. Tak sanggup lakukan perlawanan, korban akhirnya pasrah dan melakukan hubungan badan dnegan ayah kandungnya.

Tentu saja itu meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban yang masih sangat belia. ia tidak hanya menerima kenyataan telah dipaksa melakukan perbuatan yang sma sekali ia tidak mengerti.

Namun, ia juga menerima kenyataan masa depannya hancur lebur oleh ulah ayah kandungnya.

Berikut ini Kisah Lengkapnya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menambahkan, perbuatan asusila itu yang menimpa bocah malang itu, berawal dari permasalahan tersangka AK dengan istrinya (ibu korban) yang sudah lama tidak harmonis.

Lalu, selama berselisih paham dengan istrinya tersebut, pelaku AK pisah ranjang dengan istrinya dan memilih tidur bersama anaknya itu.

Baca juga: Rayuan Bu Polwan Pakai Video Bikin Nafsu, 2 Pria Muda Terpaksa Melayaninya Berhubungan Badan Setahun

Baca juga: Sengaja Pasang Tarif Rp 500 Ribu sekali Berhubungan Badan, Wanita Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

Mulai saat itulah pelaku AK melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya tersebut.

Di bawah ancaman tersangka AK yang tidak lain ayah kandung korban, sehingga gadis belia itu tak mampu berbuat apa-apa dan hanya pasrah dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu.

AK (39), ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur, akhirnya dibekuk.

Warga gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, itu ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan tersangka AK yang turut melibatkan Tim Rimueng, tim bentukan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh itu, dilakukan pada Kamis (9/6/2022) malam, di rumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan tindakan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK, terhadap anak kandungnya itu terjadi pada November 2021 silam di dalam kamar korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved