Pak Kades Cabul, Nekat Paksa Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan, Kini Jadi Tersangka
Kepala Desa cabul nekat paksa anak di bawah umur berhubungan badan, kini berurusan dengan kepolisian.
Editor:
Ilham Yafiz
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ucap Winaya.
Sebelumnya sebuah unggahan seorang ibu yang menceritakan ulah kepala dusun tersebut viral di media sosial.
Sang ibu mengeluh, kepala dusun menikahi putrinya yang masih di bawah umur.
Ibu yang bernama Hartini itu tidak terima anaknya dinikahi oleh kepala dusun yang telah berusia 50 tahun dan telah beristri. Keluarga korban akhirnya melaporkan kepala dusun tersebut ke polisi
SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/13/polisi-tetapkan-kepala-dusun-di-ngawi-jatim-karena-nikahi-siswi-smp?page=all.
Editor: Erik S
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pria-ini-begal-lalu-perkosa-kekasihnya-ternyata-tak-terima-uang-kirimannya-dikasih-ke-selingkuhan.jpg)