Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pak Kades Cabul, Nekat Paksa Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan, Kini Jadi Tersangka

Kepala Desa cabul nekat paksa anak di bawah umur berhubungan badan, kini berurusan dengan kepolisian.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas.com
ILLUSTRASI 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ucap Winaya.

Sebelumnya sebuah unggahan seorang ibu yang menceritakan ulah kepala dusun tersebut viral di media sosial.

Sang ibu mengeluh, kepala dusun menikahi putrinya yang masih di bawah umur.

Ibu yang bernama Hartini itu tidak terima anaknya dinikahi oleh kepala dusun yang telah berusia 50 tahun dan telah beristri. Keluarga korban akhirnya melaporkan kepala dusun tersebut ke polisi

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/13/polisi-tetapkan-kepala-dusun-di-ngawi-jatim-karena-nikahi-siswi-smp?page=all.

Editor: Erik S

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved