Berita Pekanbaru
Pak Lurah Minta 2 Kapling dan Rp3,5 Juta, Ucapan Saksi di Sidang yang Jerat Eks Lurah di Pekanbaru
Pernyataan saksi di sidang lanjutan dugaan pungli yang jerat eks lurah di Pekanbaru mengungkapkan Pak Lurah minta 2 kapling dan Rp3,5 juta
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
"Saat pertama bertemu Pak Lurah, pertama saya sampaikan mengenai (pengurusan) surat tanah kami yang sudah dijual ke Iin Sundari (mau balik nama). Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah lengkapi surat-suratnya," urai saksi.
Hakim sempat menanyakan kepada saksi Juli terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah.
Saat itu Juli mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut.
"Setahu saya tidak ada yang mulia," sebut Juli.
Dalam persidangan itu, hakim menanyakan status saksi Cece dalam perkara tersebut. JPU mengatakan bahwa saksi Cece masih berstatus saksi.
"Cece sementara ini saksi yang mulia," jawab JPU.
"Gak dijadikan tersangka?," tanya hakim lagi.
Mendengar hal itu, JPU memberikan jawabannya.
"Mungkin setelah ini yah (tersangkanya)," timpal hakim.
Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru.
Aris Nardi ditangkap pada Rabu, 22 September 2021 lalu.
Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.
Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida alias Cece. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.
Seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.
Korban yang diketahui bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban.