Berita Pekanbaru

Pak Lurah Minta 2 Kapling dan Rp3,5 Juta, Ucapan Saksi di Sidang yang Jerat Eks Lurah di Pekanbaru

Pernyataan saksi di sidang lanjutan dugaan pungli yang jerat eks lurah di Pekanbaru mengungkapkan Pak Lurah minta 2 kapling dan Rp3,5 juta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Saksi Juli Pranata saat bersaksi di persidangan kasus dugaan pungli pengurusan surat tanah yang jerat mantan Lurah di Pekanbaru, Senin (13/6/2022). 

Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu.

Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Atas perbuatannya, Aris Nardi dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved