Gadis Belia Mabuk ini Digilir Tiga Pria Teler di Truk yang Sedang Berjalan
Korban yang sudah dalam kondisi mabuk kemudian dibawa ke salah satu penginapan tak jauh dari lokasi pertama.
"Walau korban menolak, tapi ketiga pelaku tetap mencabuli korban secara bergantian," tambah dia.
Usai mencabuli korban secara bergantian, ketiga pelaku kemudian kabur.
Korban kemudian melapor ke Polsek Liang Anggang bahwa telah disetubuhi oleh ketiga pelaku.
Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian memburu ketiga pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Korban trauma karena perbuatan ketiga pelaku," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang.
Ketiganya akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
(*)
