Gadis Muda di Bandung ini Lapor Polisi Karena Paman Ketagihan Berhubungan Badan Dengannya
Gadis muda asal Kabupaten Bandubng itu tak menyangka jika sang paman yang berinisial MB (49) ketagihan berhubungan intim dengannya.
Kusworo mengatakan, sejak tahun 2016, tersangka MB mengiming- imingi uang kepada korban.
Satu kali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu. Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, korban disetubuhi awalnya ada unsur paksaan, kemudian ada iming-iming uang dan ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman di Bandung Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Modus Ancam Viralkan Video Syur Korban.
