Kantor Pajak Tampan Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan sejak Januari 2022. Kantor Pajak Tampan imbau Wajib Pajak Manfaatkan PPS tersebut
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan sejak Januari 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 5 juta wajib pajak memanfaatkan program ini.
Mengingat waktu pelaksanaan PPS yang tinggal menghitung hari, DJP melalui unit-unit vertikal di bawahnya melaksanakan sosialisasi melalui berbagai kegiatan.
Salah satunya melalui sosialisasi gabungan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan dan Kantor Wilayah DJP Riau, Rabu (15/6/2022).
Bertempat di hotel Pangeran Pekanbaru, kegiatan ini dihadiri 70 undangan yang merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tampan.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan kata sambutan oleh Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Imam Teguh Suyudi.
Dalam sambutannya, Imam menyampaikan bahwa DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menunaikan kewajiban yang selama ini belum tertunaikan secara sempurna.
“Jika masih ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, mari ungkapkan sekarang. Akan banyak manfaat yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak,” imbau Imam.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, yang diwakili Kepala Bagian Umum Verizal Suryadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Wajib Pajak (WP) harus membuat keputusan yang cepat, mengingat waktu pelaksanaan PPS tinggal 15 hari lagi.
“Program PPS ini adalah hak wajib pajak. Ini kesempatan yang belum tentu bisa datang 2 kali. Jadi, mari ambil keputusan segera, manfaatkan kesempatan ini,” ujar verizal
Menurut Verizal, ada beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan Wajib Pajak dalam memutuskan akan ikut PPS atau tidak.
Pertama, data - data transaksi Wajib pajak dari berbagai sumber, sekarang semuanya masuk ke sistem DJP.
Data-data ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh DJP. Jadi Wajib Pajak tidak akan bisa mengelak.
Kedua, masih banyak Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap, baik sengaja maupun tidak sengaja.
“Jadi kita imbau, yang hadir disini untuk menghitung kembali harta yang dimiliki dan mencocokan dengan data harta yang dilaporkan di SPT Tahunan. Jangan sampai ada yang tidak sinkron,” tambah Verizal.