Kantor Pajak Tampan Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan sejak Januari 2022. Kantor Pajak Tampan imbau Wajib Pajak Manfaatkan PPS tersebut
Lebih lanjut, Verizal menghimbau para undangan untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, saudara dan kolega, dengan harapan lebih banyak yang memperoleh informasi dan ikut serta dalam program PPS ini.
Pemaparan materi disampaikan oleh tim penyuluh dari KPP Pratama Pekanbaru Tampan Mudji Hartono, Bernadeth Maharyani dan Dudi Darmadi. Tampil sebagai moderator, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto.
Dalam pemaparannya, pemateri menyampaikan tentang ketentuan mengikuti PPS, Tatacara penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta tindaklanjut terhadap SPT Tahunan yang sudah disampaikan, bagi Wajib Pajak yang ikut PPS dan yang tidak ikut PPS.
Mudhi Hartono menjelaskan bahwa PPS ini dibagi ke dalam 2 kebijakan, yaitu kebijakan I dan kebijakan II.
Kebijakan I untuk harta yang diperoleh sebelum tahun 2015 bagi Wajib Pajak yang sudah mengikuti program Tax Amnesti.
Kebijakan II untuk harta yang diperoleh tahun 2016 s.d 2020, khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sedangkan mengenai cara penyampaian SPPH, Bernadet maharyani menjelaskan bahwa berbeda dengan tax amnesti, penyampaian SPPH pada program PPS dilakukan secara online melalui djp online.
Selain itu, penyampaian SPPH bisa dilakukan lebih dari 1 kali jika terdapat harta yang belum dimasukan atau terdapat kesalahan pada SPPH ke-1.
Selanjutnya, bagi Wajib Pajak yang mengikuti PPS, atas harta tersebut tidak akan dilakukan pemeriksaan ataupun penyidikan.
Hal itu disampaikan Dudi Saat pemaparan materi tentang Tindak lanjut SPT Tahunan.
Hingga saat ini, PPS sudah diikuti oleh 82 ribu Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp 176 triliun.
Dalam 2 hari terakhir, jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sekitar 6 ribu Wajib Pajak.
( Tribunpekanbaru.com / rls / adv )