Awalnya Menolak, Gadis Belia Ini Akhrinya Pasrah Berhubungan Badan, Ternyata Ini Motivasinya
Gadis ini sengaja dibawa ke tempat yang sepi. lalu diajak berhubungan badan. ia sempat menolak. Akhirnya pasrah melakukannya. Ini penyebabnya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Termakan bujuk rayu pemuda 18 tahun, gadis belia 16 tahun akhirnya berhubungan badan. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di lokasi yang tak lazim dan tentu saja sepi.
Tidak ada orng yang tahu sampai kemudian pebuatan terlarang itu diketahui oleh orangtua sang gadis.
Ternyata pelakunya ini sengaja menjempur korban di sebuah warung. Korban yang bisa dikatakan masih polos, lalu dibawa ke bangunan.
Baca juga: Padahal Bukan Pekerjaannya, Tapi Pria Ini Sediakan Wanita untuk Berhubungan Badan di Kamar Kos
Di lokasi yang sepi, korban diajak melakukan hubungan badan.
Terang saja korban menolaknya. namun pelaku tak kehilangan akal. Ia terus membujuk korban dengan janji akan dinikahi.
Namun, jani tinggal janji. Si gadis menderita sedangkan si pria kini diamankan polisi.
Begini Ceritanya
Seorang pria berusia 18 tahun diamankan Jajaran Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Tak Menyangka, Petani Ini Simpan Cewek yang bisa Diajak Berhubungan Badan, Biasanya Dibawa ke Kosan
Baca juga: Baru Juga Mau Berhubungan Badan, Buju dan Celana Juga Sudah Dilepas, Wanita Ini Berakhir Malu
Saat ini, pria warga Pulau Petak Kapuas itu diamankan, dia harus berurusan dengan hukum atas pertbuatannya tersebut.
"Ya, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah kami amankan," kata Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, Jumat (17/6/2022).
Menyusul laporan pihak korban terkait tindak persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Informasi didapat dari pihak berwajib, pelaku melakukan tindak persetubuhan, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Rilis data diterima dari polisi, kejadian berawal saat pelaku menjemput korban di sebuah warung di kawasan Palingkau Lama.
Lalu korban dibawa ke lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Petak.
Baca juga: Baru Juga Mau Berhubungan Badan, Buju dan Celana Juga Sudah Dilepas, Wanita Ini Berakhir Malu
Baca juga: Tawarkan Wanita Pemuas Nafsu di Kos, Petani Ini Patok Rp 250 Ribu Sekali Berhubungan Badan
Kondisi sepi dinihari, di teras samping KUA, pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Buai janji akan dinikahi, pelaku membujuk korban hingga persetubuhan dilakukan.
Hingga akhirnya, kejadian itu diketahui keluarga korban dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
"Laporan kami tindaklanjuti, pelaku pun bisa kami amankan," beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi.
Menanti proses hukum sebagaimana aturan berlaku.
Baca juga: Pura-pura Nanya Kesibukan Korban di Sekolah, Bu Polwan Ini Akhirnya Ajak 2 Remaja Berhubungan Badan
Baca juga: Mau Tidur, 2 Gadis Belia Dichat Disuruh Pindah Kamar, Lalu Berhubungan Badan dengan Seorang Pria
Sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini harus menjadi perhatian. Para orangtua jangan luput mengawasi pergaulan anaknya.
Sebab, aksi jahat akan terus mengintai apalagi bagi anak yang dalam masa puber. (*)
(Tribunpekanbaru.com)