Berita Kampar
Ini Alasan Kubu Hermayalis Bentrok Berdarah di Kampar, Klaim Amankan Lahan Koperasi
Bentrok berdarah dua kelompok massa di Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang pecah, kubu Hermayalis klaim amankan lahan koperasi
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bentrok berdarah dua kelompok massa di Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang pecah, Minggu (19/6/2022). Salah satu kubu mengklaim ingin mengamankan lahan kelapa sawit milik koperasi.
Klaim ini datang dari kubu Hermayalis. Ketua Koperasi yang lengser dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sejak September 2021.
RALB memilih Yuslianti sebagai ketua dan mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM).
Hermayalis menggugat Yuslianti cs ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Ia dimenangkan oleh putusan hakim pada 2 Maret 2022 lalu.
Hakim menyatakan pengurusan Yuslianti tidak sah. Sebaliknya mensahkan pengurusan Hermayalis periode 2020-2025.
Yuslianti cs banding dan menang. Putusan banding dibacakan pada 5 April 2022.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan putusan PN Bangkinang. Kepengurusan Yuslianti dinyatakan sah.
Hermayalis mengajukan upaya kasasi. Di tengah proses kasasi, Sekretaris Daerah Kampar memediasi kedua kubu pada 31 Mei 2022.
Mediasi yang dihadiri Kepala Polres Kampar itu menyepakati kedua kubu melebur dan menggelar Rapat Anggota bersama.
Hasil mediasi malah berujung bentrok. Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Hermayalis menjelaskan kronologis bentrokan.
Menurut dia, tenaga keamanan yang dipekerjakan Hermayalis ingin mempertahankan lahan koperasi.
Ia beralasan, pihak lain menguasai dan melakukan pemanenan. Dimana seharusnya saling menahan diri sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jadi, yang satu mempertahankan lahan. Satu lagi ingin menguasai lahan dan melakukan pemanenan," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/6/2022).
Ia mengakui, pengamanan dari kubu Hermayalis tidak kuasa menghindari bentrok. Sebab harus menghadang kubu yang ingin menguasai lahan.
Ia mengklaim, hasil mediasi yang dipimpin Sekda Yusri sedang dilaksanakan. Sebaiknya semua pihak saling menahan diri.
Asep juga menyinggung soal korban luka yang berjatuhan.
Ia meminta agar konflik ini tidak mengeksploitasi ibu dan anak. Tetapi mestinya diselesaikan dengan jalan damai.
Kepolisian Resor Kampar mengamankan 17 orang dalam bentrok tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar dengan disokong Ditreskrimum Polda Riau.
“Saat ini sebanyak 17 orang kita amankan dan terhadap mereka masih dilakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengetahui tentang peran mereka masing-masing saat kerusuhan terjadi," kata Sunarto, Senin (20/6/2022).
Video bentrokan beredar luas di sejumlah platform media sosial. Seperti yang diunggah Iskandar Halim, pengacara salah satu pihak terlibat bentrok. Ia mengunggah beberapa video di akun Facebook miliknya, "Advokat Iskandar Halim".
Video memperlihatkan bentrok fisik antara sekelompok pria dengan massa yang didominasi kaum ibu. Bentrokan pecah di jalan dalam areal kebun sawit yang ditutup portal.
Sekelompok pria itu tampak ingin melewati portal. Lalu dihadang kubu yang didominasi perempuan.
Pria yang mengatasnamakan dirinya tenaga pengamanan itu tetap memaksa menembus portal.
Saat itulah bentrokan pecah.
Di video lain, tampak seorang bocah laki-laki menangis. Dengan kepala berdarah, ia digendong seorang pria yang juga menangis. Ada juga anak perempuan yang histeris.
Iskandar mendapat penjelasan kronologis dari kliennya bernama Yuslianti, Yusmar dan Asmara Dewi.
"Orang suruhan Hermayalis yang datang dua bus ke lokasi Kelapa Sawit, mereka memaksa masuk dan dihadang oleh ibu-ibu anggota kelompok tani," katanya, Minggu malam.
Menurut dia, orang suruhan itu membawa benda tajam dan tumpul. Seperti parang, samurai dan besi.
Lalu melakukan penganiayaan. "Mereka menganiaya perempuan dan anak-anak. Bapak-bapak juga ada yang menjadi korban," katanya.
Ia mengatakan, korban penganiayaan telah melapor ke Polda Riau, Minggu malam.
Korban melaporkan tindakan penganiayaan dengan bersama-sama sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kampar-bentrok-massa.jpg)