Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Korban Bentrok Berdarah di Kampar Banyak Perempuan, Ada 14 Orang, Usia 16-59 Tahun

Korban bentrok berdarah di Kampar Riau didominasi perempuan., tercatat ada 14 korban dengan rentang usia 16 sampai 59 tahun

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pj Bupati Kampar Kamsol memberi arahan kepada masyarakat pasca bentrok berdarah Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kampar, Riau, Minggu (19/6/2022) malam. 

Ia menegaskan, mediasi tidak untuk mendahului proses hukum gugatan di pengadilan yang diajukan Hermayalis.

"Di sini ada dua kubu. Mediasi itu agar kedua belah pihak meninggalkan lokasi. Istilahnya, kepengurusan koperasi status quo," ujarnya.

Pilihan ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang lebih serius.

Status quo dimaksudkan agar Pemkab Kampar dapat bekerja fokus melakukan penyelesaian. Selain itu, sambil menunggu perkara di pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jadi selama proses hukum berjalan, ada pihak yang ditunjuk pemerintah mengelola kebun koperasi tersebut," katanya.

Ia meminta semua pihak menahan diri selama proses di pengadilan berjalan. Tetapi pidana bagi pelaku kekerasan mesti ditegakkan.

Bentrok berdarah dua kelompok massa di Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang pecah, Minggu (19/6/2022).

Satu di antara kedua kubu mengklaim ingin mengamankan lahan kelapa sawit milik koperasi.

Klaim ini datang dari kubu Hermayalis. Ketua Koperasi yang lengser dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sejak September 2021.

RALB memilih Yuslianti sebagai ketua dan mendapat pengakuan dari Pemkab Kampar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM).

Hermayalis menggugat Yuslianti cs ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Ia dimenangkan oleh putusan hakim pada 2 Maret 2022 lalu.

Hakim menyatakan pengurusan Yuslianti tidak sah. Sebaliknya mensahkan pengurusan Hermayalis periode 2020-2025.

Yuslianti cs banding dan menang. Putusan banding dibacakan pada 5 April 2022. Pengadilan Tinggi Pekanbaru membatalkan putusan PN Bangkinang.

Kepengurusan Yuslianti dinyatakan sah. Hermayalis mengajukan upaya kasasi.

Di tengah proses kasasi, Sekretaris Daerah Kampar memediasi kedua kubu pada 31 Mei 2022.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved