Berita Kampar
Kubu Korban Bentrok Berdarah Koperasi Sawit di Kampar Tak Terima Disebut Berdamai
Bentrok berdarah Koperasi di Kampar diklaim berujung damai. Tapi ketua koperasi versi Yuslianti menyesalkan narasi itu.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bentrok berdarah Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang diklaim berujung damai, Senin (20/6/3022). Kubu korban kekerasan tidak terima.
Ketua Koperasi versi Yuslianti menyesalkan narasi yang beredar menyebutkan konflik dengan kubu Hermayalis seakan-akan telah berakhir. Ia memberi klarifikasi.
"Kami tidak terima disebut berdamai. Keluarga kami dibantai, dihajar dengan senjata tajam, kok dibilang sudah berdamai," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (21/6/2022).
Ia meminta dalang kekerasan segera ditangkap. Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti pelaku adalah orang suruhan dalang tersebut. Ia membawa dua korban bentrok untuk divisum, Selasa (21/6/2022).
Sebanyak 17 orang terduga pelaku kekerasan dalam bentrok telah diamankan, Minggu (19/6/2022) malam. Beberapa jam setelah bentrok pecah pada Minggu sore.
Baca juga: Update Bentrok Berdarah Koperasi Sawit di Kampar, Bermula Dari Klaim Amankan Lahan Koperasi
Dinas Kesehatan Kampar mencatat 14 orang menjadi korban dan telah divisium di RS Bhayangkara Polda Riau. Kubu Yuslianti menambah dua korban lagi untuk divisum. Sehingga jumlahnya menjadi 16 orang.
Ia mengakui, ada kemiripan antara bentrok Iyo Basamo dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Kepolisian Resor Kampar mengungkap Ketua Kopsa-M sebagai dalang kerusuhan di Barak Pekerja PT. Langgam Harmuni.
Antoni Hamzah selaku Ketua Kopsa-M yang dianggap sebagai dalang pun, telah diadili. "Ini bisa saja seperti itu (Kopsa-M)," katanya.
Yuslianti menyatakan, mediasi di Balai Adat yang difasilitasi Lembaga Adat Kampar (LAK) lebih tepat disebut menghasilkan kesepakatan. Dalam konteks kewenangan mengelola kebun sekitar 425 hektare.
"Kesepakatannya, masing-masing pihak tarik diri dari lokasi. Lalu menyerahkan pengelolaannya kepada PTPN 5 sampai putusan pengadilan keluar," ujarnya.
Seperti diketahui, Hermayalis menggugat kepengurusan Yuslianti yang terpilih dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada September 2021 lalu. Hasil RALB bahkan sudah mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Hermayalis pun turut menarik Pemkab Kampar sebagai Turut Tergugat.
Pengadilan Negeri Bangkinang memenangkan Hermayalis. Yuslianti cs banding. Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan PN Bangkinang dan tuntutan agar kepengurusan Yuslianti digugurkan tak dapat diterima. Sekarang perkara ini sedang berproses kasasi di Mahkamah Agung.
Yuslianti mengklaim kepengurusannya masih yang sah. Tetapi ia menghormati solusi status quo kepengurusan untuk mencegah bentrok berdarah terulang. "Mediasi kita ikuti hanya untuk mencegah konflik di lapangan," katanya.
Ia menuntut transparasi keuangan koperasi sebagai konsekuensi dari mediasi tersebut. Menurut dia, selama ini keuangan masih dikuasai Hermayalis. Meski faktanya, ia dan kawan-kawan adalah pengurus yang sah secara hukum.
Menurut dia, Hermayalis mengirim hasil produksi Kelapa Sawit ke PT. Perkebunan Nusantara 5 melalui pemasok. Uang hasil penjualan dikirim PTPN 5 melalui pemasok ke Hermayalis. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
