Menikah Dengan WNI Tanpa Terdaftar, Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru Akan Deportasi Satu WN Taiwan
Pihak Kantor Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru terpaksa harus memulangkan WN Taiwan lantaran sudah melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Seorang Warga Negara (WN) Taiwan di Kota Pekanbaru dideportasi.
Ia menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa tercatat secara resmi Kantor Urusan Agama (KUA).
Pihak Kantor Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru terpaksa harus memulangkan WN Taiwan lantaran sudah melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.
Pemulangan ke negara asal WN Taiwan bakal dilakukan secepatnya.
"Kita secepatnya bakal melakukan deportasi terhadap satu WN Taiwan ke negara asalnya," jelas Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino dalam press release, Kamis (23/6/2022) sore kemarin.
Dirinya menjelaskan bahwa deportasi bermula dalam pemeriksaan terhadap seorang WN asal Taiwan berinisial LPY.
Pemeriksaan ini terkait permohonan izin tinggal keimigrasian dengan tujuan penyatuan keluarga.
Baca juga: 2 Hari Pemindahan Pengungsi Rohingya dari Aceh ke Pekanbaru, Imigrasi Kemenkumham Riau Ikut Kawal
Syahrioma menjelaskan bahwa yang menjadi penjamin dalam permohonan izin tinggal keimigrasian adalah istri dari WNA tersebut.
Mereka mengajukan permohonan izin tinggal keimigrasian dengan tujuan penyatuan keluarga ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Petugas melakukan pemeriksaan karena terhadap surat balasan konfirmasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Mereka mengirimkan konfirmasi terhadap buku nikah atau kutipan akta nikah.
"Jadi pihak KUA menyampaikan bahwa buku nikah yang dimiliki LPY tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang," paparnya.
Syahrioma menjelaskan bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri menjelaskan bahwa pernikahan itu memang benar digelar.
Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015 silam.
Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang.
Syahrioma pun menegaskan LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI karena buku nikah itu tidak terdaftar.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, LPY hanya dikenakan sanksi administratif keimigrasian yakni deportasi ke negara asalnya Taiwan," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)