Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Izin Perkebunan Perusahaan di Kampar yang Bersengketa dengan Koperasi Ini Sudah Terbit

Pemerintah Kabupaten Kampar ternyata telah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk PT. Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru Kec Siak Hulu

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Kampar ternyata telah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk PT. Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru Kec Siak Hulu. FOTO: Massa aksi ketika mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar ternyata telah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk PT. Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kampar, Hambali membenarkannya. IUP sudah diterbitkan beberapa bulan lalu.

"Tidak ada alasan untuk menundanya (penerbitan IUP). Semua persyaratan sudah dilengkapi. Kita harus menindaklanjuti," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/6/2022).

Ditanya soal sengketa dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), ia tidak banyak berkomentar. Ia menyatakan, DPMPTSP hanya mengacu persyaratan yang dipenuhi.

Ia pun mempersilakan pihak yang ingin menguji penerbitan IUP. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dengan alasan dan bukti-bukti yang berdasar.

Menurut dia, Langgam Harmuni selanjutnya mengurus Hak Guna Usaha (HGU) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, perusahaan juga harus merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat 20 hektare dari total luas lahan yang perizinannya diurus.

"Sekarang yang harus dipantau itu, realisasi 20 persen untuk kebun plasma," katanya. Pengawasannya di bawah kewenangan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan).

Kepala Disnunnak Keswan, Syahrizal mengaku belum ada informasi ihwal realisasi kebun plasma. "Sepengetahuan kami, belum," katanya, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, regulasi tentang kebun plasma ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Dilihat pada Pasal 25, mengatur proses penetapan lahan dan penerima fasilitas pembangunan kebun. Calon pekebun dan calon lahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama satu tahun sejak perusahaan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).

Langgma Harmuni menyedot perhatian setelah berkonflik dengan Kopsa-M. Konflik berujung penahanan Ketua Kopsa-M, Anthoni Hamzah yang didakwa sebagai dalang kericuhan massa suruhan di barak pekerja Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020).

Pengadilan Negeri menjatuhi Antoni dengan vonis 3 tahun pada Selasa (31/5/2022) lalu. Baik Anthony maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar sama-sama mengajukan banding.

Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, konflik ini dipicu klaim Kopsa-M atas lahan sekitar 400 hektare yang kini dikuasai Langgam Harmuni. Kopsa-M mengklaim kebun itu dibangun dengan dana pinjaman bank.

Kopsa-M menduga kuat bukti kepemilikan atas nama anggota berada dalam kebun 400 hektare yang sedang diagunkan di bank. Kopsa-M meminta salinan buku tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar untuk membuktikan alas hak kepemilikan tersebut.

Permintaan buku tanah sudah diajukan sejak 2017. Tetapi BPN tak kunjung menyerahkannya. Akhirnya Kopsa-M menggugat BPN ke Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Rabu (18/12/2019).

Putusan KIP menyatakan bahwa peta buku tanah bukan tergolong rahasia negara dan dapat diberikan kepada pemohon. Sebelum diperlihatkan kepada Kopsa-M, diperlukan pengambilan titik koordinat di lokasi untuk memastikan posisi alas hak pada lahan yang diminta. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved