Lagi Pingsan, Siswi SMP di Langkat Dipaksa Berhubungan Badan, Lalu Nyawa Dihabisi dan Dibuang
pelaku sontak merayu korban hingga nekat membuka baju korban. Tak terima, AAS pun spontan mengigit bibir pelaku dengan keras.
"Kemudian ia memasukkan seragam korban, jilbab dan ikat rambut ke dalam tas milik korban kemudian ia membuang tas tersebut parit tidak jauh dari lokasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/6/2022).
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku pulang dan pada malam hari, ia membuang pakaian yang ia gunakan ke sungai.
Tak berselang lama, pelaku pun ditangkap di bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban dan ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam.
Serta sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang.
