Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Habis Pikir, Satu Ranjang dengan Istri, Pria Ini Nekat Berhubungan Badan dengan Anak Gadis

Sungguh perilaku pria ini tak masuk akal. Padahal di ranjang ada istrinya. Ia malah nekat berhubungan badan dengan anak gadisnya di ranjang yang sama

Editor: Budi Rahmat
tribun
ilustrasi. Satu ranjang dengan istri, pria ini nekat berhubungan badan dengan anak kandung 

"Saat ditanya ibunya, korban mengaku perbuatan yang menyebabkan dirinya hamil adalah ayah kandungnya," kata Puji.

Karena tak terima, ibu korban selanjutnya melapor ke polisi.

Rj kemudian diringkus jajaran Satreskrim Polres Brebes.

Rj dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka yang mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes kini dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun penjara," kata Puji.

Saat menjalani pemeriksaan polisi, tersangka Rj mengakui perbuatannya dan mencabuli anak kandungnya karena saat ingin berhubungan intim, istrinya sudah tertidur pulas.

Baca juga: Modusnya Sama, Dua Pria Bangka Bujuk Gadis 12 tahun Masuk Rumah, Sampai Paksa Berhubungan Badan

Dibujuk Masuk Rumah untuk Berhubungan Badan

Kisah lainnyaa, nasib pilu dialami seorang bocah berusia 12 tahun. Korban yang masih polos telah menjadi objek pencabulan.

Parahnya lagi, ada dua pelaku yang diamankan polisi. Masing-masing berusia 52 dan 50 tahun.

Tentu saja dengan melihat korban yang masih bocah, kedua pelaku ini begitu bebasnya menjalankan aksi bejatnya.

Korban awalnya tak berani cerita karena dalam ancaman pelaku. Tak tanggung-tanggung anak sekecil itu diancam dan tertekan.

Namun, ia akhirnya buka suara kepada guru ngajinya. Secara gamblang menguraikan apa yang telah ia alami.

Termasuk kelakukan bejat dua orang pelaku yang juga tetangganya itu

Berikut ini Kisahnya

Korban berinisial SA yang merupakan seorang bocah di Bandar Lampung. Dua orang pria paruh baya Darda (52) dan Asmani (50) menjadi tersangkanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved