Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Mahasiswi yang Gigit Polisi di Kampung Melayu, Kini Dipenjara hingga Dijerat Pasal Berlapis

aksi seorang mahasiswi gigit polisi karena emosi ditegur lawan arus terjadi di Jakarta Timur.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa Tribun Jakarta
Video amatir warga saat mahasiswi berinisial HFR memaki dan mengigit tangan Ipda Rano Mardani di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) 

Awalnya mahasiswi berinisial HFR (23) dengan sepeda motornya melaju dari arus Jatinegara menuju Tebet.

Pada saat bersamaan, ada anggota Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Rano Mardani yang langsung menghentikan HFR.

Alasan Ipda Rano karena HFR melanggar lalu lintas dengan me lawan arus.

HFR bahkan sempat menabrak Ipda Rano ketika hendak dihentikan.

Kejadian berlanjut seperti video yang viral.

HFR yang emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi hingga menggigit tangan anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur itu.

Bahkan, pelaku juga berusaha merebut senjata api milik Ipda Rano.

Padahal Ipda Rano sudah berusaha menasehati HFR agar sadar dengan kesalahannya.

Video amatir warga saat mahasiswi berinisial HFR memaki dan mengigit tangan Ipda Rano Mardani di kolong Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) (Istimewa Tribun Jakarta)
Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, HFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini.

"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Muqaffi melanjutkan penjelasannya, HFR dijerat dua pasal sekaligus.

Yakni pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun.

"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tambah Muqaffi.

Polisi juga sudah melakukan tes urine kepada HFR. Ia dinyatakan negatif dari barang-barang terlarang.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved