Ada Penyelewengan Uang Donasi ACT, PPATK: Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang
Tak hanya untuk kepentingan pribadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga juga untuk ktivitas terlarang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini disorot publik.
Pasalnya, uang donasi yang dikumpulkan ACT disebut tidak transparan.
Kasus ACT ini berawal dari laporan media nasional mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.
Berangkat dari laporan itu, Tagar #JanganpercayaACT pun menggema di jagad Twitter sejak Minggu malam (2/7/2022).
Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.
Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Tak hanya untuk kepentingan pribadi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga juga untuk ktivitas terlarang.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Adapun dikutip dari Tribunnews.com, tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
