Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Penyelewengan Uang Donasi ACT, PPATK: Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Tak hanya untuk kepentingan pribadi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga juga untuk ktivitas terlarang.

Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.

Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.

Secara terpisah, pihak Polri juga menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.

Susunan Pengurus

Dikutip dari laman ACT, ACT memiliki pengurus dan didampingi oleh dewan pembina serta dewan pengawas.

Pengurus ACT diketuai oleh Ibnu Khajar.

Sementara Ketua Dewan Pembina ACT adalah N Imam Akbari dan Ketua Dewan Pengawas ACT adalah H Sudarman, Lc.

Para Pengurus ACT

Dewan Pembina

Ketua : N Imam Akbari
Anggota :
Bobby Herwibowo, Lc
Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
Hariyana Hermain

Dewan Pengawas

Ketua : H Sudarman, Lc
Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

Ketua : Ibnu Khajar
Sekretaris : Sukorini
Bendahara : Echwan Churniawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved