Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Chat "Sayang Kamu Dimana" Bikin Wanita Ini Binasa, Kekasih Naik Pitam Habisi Ceweknya Lalu Dibuang

Seorang pria dibuat naik pitam oleh ceweknya yang menerima pesan mesra dari cowok lain, pelaku membunuh korban dengan sarung lalu dibuang ke sungai

Tribun
Ilustrasi 

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.

Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber Tribun Bogor

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved