Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Honorer Guru di Riau Minta Diangkat Jadi P3K Tanpa Tes, Alasannya Karena Ini

Sejumlah guru honorer di Provinsi Riau yang tergabung dalam BKH Dikmen PGRI Riau meminta agar semua guru honorer diangkat jadi ASN.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/NOLPITOS HENDRI
Tenaga honorer 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah guru honorer di Provinsi Riau yang tergabung dalam Badan Khusus Honorer (BKH) Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) PGRI Riau, meminta agar semua guru honorer diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengikuti test.

Hal ini diminta mereka saat menemui anggota Komisi V DPRD Riau, di depan komisi V DPRD Riau, Disdik Riau dan Kepala BKD Riau, Ketua BKH Dikmen PGRI Riau Eko Wibowo memohon agar seluruh guru honorer Dikmen Riau bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini tanpa test.

Menurut Eko Wibowo, alasannya jika teyap melalui proses test lagi dikhawatirkan banyak tidak lulus mengingat faktor usia yang mayoritas sudah diatas 40 tahun. Sementara masa pengabdian mereka sebagai guru sudah belasan hingga puluhan tahun.

"Tolong agar regulasi yang dibuat itu menguntungkan bagi guru yang lama. Jangan tes lagi. Langsung diangkat menjadi pegawai P3K tanpa test. Toh gajinya diambil dari APBD Daerah,"ujar Eko Wibowo.

Sementara ketua Komisi V DPRD Riau Robin Hutagalung mengatakan, terkait permohonan para guru BKH ini hanyalah kekhawatiran.

Menurutnya sesuai keinginan Gubernur Riau Syamsuar agar di 2023 ini seluruh guru honorer di Riau bisa menjadi ASN atau P3K.

"Nah kalau soal itu harus ada seleksi, dan memang UU mengatakan, saya pikir harus dilalui. Saya kira juga maksud Gubernur di P3K, kan itu soal teknis bagaimana bobot materi testnya. Saya yakin pemerintah pusat juga sangat memahami persoalan ini,"ujar Robin P Hutagalung.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan menegaskan, untuk menjadi ASN P3K harus mengikuti regulasi sesuai UU.

"Untuk menjadi ASN P3K harus ikut test. Regulasinya sudah diatur UU. Usia maksimal 57 tahun," ujarnya.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved