Berita Riau
Ini Alasan JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 Tahun Penjara, Menurut Kami. . .
Tuntun Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 tahun penjara sudah pertimbangkan segala aspek sesuai fakta yang terungkap di persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Rahman, memberikan penjelasan tentang tuntutan yang diberikan kepada Annas Maamun, eks Gubernur Riau yang menjadi pesakitan perkara dugaan korupsi.
Disebutkan Arif, pihaknya sudah mempertimbangkan segala aspek, yakni subjektif dan objektif sesuai fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti yang ada.
Baik itu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa Annas Maamun sendiri.
"Sehingga kita simpulkan kita jatuhkan tuntutan 2 tahun yang menurut kami sudah mewakili keadilan," jelas Arif, saat diwawancarai usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).
Arif juga mengungkapkan, sebelumnya ada permohonan justice collaborator dari pihak terdakwa saat perkara masih tahap penyidikan.
Namun KPK tidak mengakomodir permohonan itu.
"Kita menggali sendiri, memang dari awal terdakwa lancar memberikan keterangan di persidangan, tapi tidak mengungkap pelaku baru, kecuali kita gali sendiri melalui pembuktian kita di persidangan," tuturnya.
Sidang Tuntutan Lewat Video Conference
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).
Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai DR Dahlan, tim JPU KPK, dan seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara Annas Maamun, mengikuti sidang lewat video conference.
Ia sedang berada di Rutan Kelas I Pekanbaru.
JPU KPK menilai terdakwa Annas Maamun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pria gaek yang akrab disapa Atuk Annas ini, memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk mempercepat pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
			