Berita Riau
Ini Alasan JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 Tahun Penjara, Menurut Kami. . .
Tuntun Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 tahun penjara sudah pertimbangkan segala aspek sesuai fakta yang terungkap di persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Arif Rahman.
Adapun hal memberatkan diungkapkan JPU, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi
Sementara yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah terdakwa melalui penasihat hukum, apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa yang ada di ruang sidang.
Suap dan Janjikan Pinjam Pakai Kendaraan
Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.
"Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.
Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.
Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.
"Tindakan itu bertentangan dengan kewajiban Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tegas JPU.
Disebutkan juga setiap penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.
Lanjut JPU, tindakan berawal pada 12 Juni 2014, terdakwa selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/08.09.
