Berita Riau
Ini Alasan JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 Tahun Penjara, Menurut Kami. . .
Tuntun Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 tahun penjara sudah pertimbangkan segala aspek sesuai fakta yang terungkap di persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Selanjutnya pada 24 Juli 2014, terdakwa mengirimkan juga Rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/61.12 perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD P Tahun 2014.
Sebelum terdakwa mengirimkan Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Riau, pada Juli 2014 telah dilakukan rapat konsultasi antara terdakwa bersama SKPD dengan Pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau.
Ketika itu terdakwa menyampaikan keinginannya agar RAPBD P TA 2014 dan RAPBD TA 2015 dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014. Terdakwa juga menyampaikan bahwa terkait pinjam pakai mobil anggota DPRD Provinsi Riau disetujui untuk diperpanjang selama 2 tahun.
Nantinya pada saat lelang akan diprioritaskan untuk bisa dimiliki oleh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014 yang berakhir masa jabatannya tanggal 6 September 2014. Atas keinginan terdakwa tersebut, Johar Firdaus menyetujui akan membahas RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
Berlanjut pada 8 Agustus 2014, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD P Tahun 2014.
Dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD mempertanyakan beberapa hal diantaranya tentang penyerapan anggaran yang hanya sekitar 12 persen dari total anggaran.
Selain itu, usulan terdakwa tentang perubahan Peraturan Daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Riau yang mengubah susunan organisasi badan-badan dan dinas-dinas yang berada di Pemerintah Provinsi Riau.
Di antaranya adalah memecah anggaran Dinas Pekerjaan Umum menjadi 2 bagian masing-masing untuk Anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni dari semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kemudian diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Oleh karena dalam pembahasan tersebut tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan TAPD, kemudian rapat diskor.
Selanjutnya Johar Firdaus meminta agar dilakukan pertemuan tertutup yang bertempat di ruang Komisi B yang hanya dihadiri anggota Banggar.
Untuk itu Suparman mengusulkan pembentukan Tim Informal sebagai penghubung antara DPRD dengan terdakwa.
Tim itu beranggotakan Suparman, Zukri alias Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi.
Selain itu Suparman menginformasikan mengenai tawaran dari terdakwa untuk memperoleh pinjaman kendaraan yang nantinya pada masa akhir jabatan anggota DPRD.
Kendaraan tersebut akan dilelang dan diprioritaskan untuk anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014.
Hal tersebut disetujui oleh sebagian anggota Banggar.
