Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ini Alasan JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 Tahun Penjara, Menurut Kami. . .

Tuntun Eks Gubernur Riau Annas Maamun 2 tahun penjara sudah pertimbangkan segala aspek sesuai fakta yang terungkap di persidangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Sidang tuntun Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, Kamis (14/7/2022), JPU KPK tuntun Annas Maamun 2 tahun penjara. 

Sekitar atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal/Komunikasi, Suparman menyampaikan kepada Johar Firdaus, Riky Hariansyah, dan Zukri Misran bahwa dirinya telah bertemu dengan terdakwa.

Suparman juga menyampaikan tawaran pemberian uang sebesar antara Rp50 juta Rp60 juta untuk 40 anggota dewan tertentu yang akan ditentukan oleh terdakwa.

Pemberian itu diistilahkan Suparman dengan istilah “50 sampai dengan 60 hektar” .

Mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.

Dengan adanya janji tersebut, selanjutnya pada 19 Agustus 2014, DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2014.

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah APBDP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 Nomor: 16/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor: 54/NPB/VIII/2014.

Pada tanggal 21 Agustus 2014, Tim Banggar DPRD dan TAPD mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2015.

Kemudian dilakukan rapat kembali pada 25 Agustus 2014 antara Banggar DPRD dengan Komisi-Komisi DPRD dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Komisi dengan Mitra Kerja tentang KUA dan PPAS Provinsi Riau TA 2015.

Kesimpulan rapat antara lain Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru paling lambat Selasa tanggal 26 Agustus 2014.

Lalu, Pimpinan DPRD menyurati terdakwa selaku Gubernur Riau untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS RAPBD TA 2015 yang telah disesuaikan.

Pada 30 Agustus 2014, terdakwa menerima laporan dari Suparman melalui telepon yang intinya bahwa RAPBD TA 2015 tidak ada masalah.

Padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA - PPAS TA 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau dan belum dilakukan pembahasan.

Kemudian dilakukan pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau pada 1 September 2014. Hadir Zaini Ismail selaku Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus, M Yafis selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran.

Dari legislatif hadir Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014 dan anggota DPRD, Riky Hariansyah.

Di sana dibicarakan tentang pembahasan APBD dari TAPD Provinsi Riau kepada terdakwa serta hal-hal yang nantinya akan dihadapi dalam pembahasan dengan DPRD terkait RAPBD TA. 2015 yang belum disetujui oleh DPRD Provinsi Riau.

Agar dilakukan pengesahan APBD, saat itu terdakwa melalui Wan Amir Firdaus memerintahkan kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau untuk mengumpulkan uang.

Selanjutnya uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir Firdaus dan Suwarno.

Sekira pukul 18.00 WIB, Wan Amir Firdaus menyerahkan 1 tas ransel warna hitam dan 2 tas kertas warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp1.010.000.000 kepada Suwarno.

Setelah itu Suwarno mendapat telepon dari Amad Kirjuhari, dan meminta bertemu di tempat parkir di bawah kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Di tempat parkir, Suwarno yang ditemani Burhanuddin lalu meletakkan 1 tas ransel dan 2 buah tas kertas warna hijau yang berisi uang tke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai Ahmad Kirjuhari.

Pada t4 September 2014, RAPBD TA 2015 disahkan menjadi Perda APBD TA 2015 dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 Nomor : 21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor : 63/NPB/IX/2014.

Pada 8 September 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di Hotel Raudah, Johar Firdaus memberitahukan Riky Hariansyah agar mengajak Ahmad Kirjuhari datang ke Kafe Lick Latte di Jalan Arifin Achmad.

Riky Hariansyah dan Ahmad Kirjuhari menuju kafe tersebut. Sebelum sampai mereka singgah ke rumah makan pempek di Jalan Sumatera Pekanbaru.

Di sana, Ahmad Kirjuhari menceritakan kalau dirinya telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari terdakwa.

Kemudian, Riky Hariansyah dan Ahmad Kirjuhari membuat catatan tentang pembagian uang. Rinciannya Riky dan Ahmad Kirjuhari mendapat Rp199 juta, Johar Firdaus Rp135 juta.

Sisanya Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 orang lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Provinsi Riau hingga masing-masing dapat sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Tidak lama Kemudian, Johar Firdaus menelepon dan meminta keduanya segera ke Kafe Lick Latte.

Setelah sampai, Johar menanyakan uang pembagian untuk dirinya.

Riky Hariansyah memperlihatkan catatan yang dibuat untuk 20 orang.

Namun Johar Firdaus meminta bagian Rp200 juta tapi karena uang tak cukup akhirnya Johar Firdaus menerima Rp155 juta.

Selanjutnya uang bagian Johar Firdaus diserahkan oleh Riky Hariansyah di rumah Johar Firdaus di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru.

Sementara bagian Riky untuk sementara diberikan oleh Ahmad Kirjuhari sebesar Rp50 juta.

Pada hari Senin tanggal 9 September 2014, dalam acara peninjauan lokasi kantor Pokja Pemekaran Provinsi Riau Pesisir di Kantor Gardu Partai Gerindra yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Lalu Ahmad Kirjuhari menyerahkan uang Rp30 juta yang dimasukkan dalam amplop kepada Solihun Dahlan.

Pada 10 September 2014, Ahamd Kirjuhari menyerahkan uang Rp20 juta dari terdakwa kepada Riky Hariansyah dan meminta agar diserahkan kepada Gumpita dan Ilyas Labai.

Uang diserahkan satu hari kemudian, masing-masing mendapat Rp10 juta.

Terdakwa bersama Wan Amir Firdaus mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi uang Rp1.010.000.000 yang diserahkan kepada Johar Firdaus dam anggota DPRD 2009-2014 bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved