Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Minta ke Istri Ditolak, Pria Ini Tak Kuat Nahan Nafsu, Disalurkan Berhubungan Badan dengan 2 ABG

Kesempatan, saat istrri pulang ke umah orang tua, ia salurkan hasratnya pada 4 anak di bawah umur. Katanya biar tak nakal

Editor: Budi Rahmat
tribun
ILustrasi. Minta jatah ke istri tak dikasih, malah dilampiaskan ke anak di bawah umur 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sudah minta ke istri, tapi tak juga mendapatkan jatah. Pria ini mengaku hasratnya jadi tertahan.

Jadi saat istrinya pegi ke rumah orangtuanya, ia minta jatah ke gadis belia di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung ia berhubungan badan dengan beberapa anak gadis. Tentu saja itu dilakukan dengan bujuk rayu dan ancaman.

Baca juga: Ditemukan Kasur Tak Lazim beserta Cewek di Kamar Pijat, Curiga Ada Aktifitas Berhubungan Badan

Korban rata-rata tak mampu melakukan perlawanan meskipun syok. Sebab, pelaku terus meminta dengan cara yang membuat para korban tak mampu.

"Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu," ujar pelaku.

Tentu saja apa yang ia lakukan akhirnya membuat korban tak kuasa hingga bercerita. maka pelku akhirnya harus bertanggungjawab.

Sebab, satu gadis yang ia paksa behubungan badan, kini tengah hamil.

Kelakukan bejat itu dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji. Ia seorang pria yang berinisial berinisial MS.

MS adalah warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang yang begitu tega mencabuli empat siswa ngaji di bawah umur.

Bahkan, satu di antaranya, hamil empat bulan.

Kepada polisi, MS mengaku tega berbuat cabul karena tidak dijatah seks oleh istri.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban.

Dari keempat korban tersebut, dua di antaranya disetubuhi dan dua korban lain dicabuli.

Baca juga: Nora Alexandra Ngaku Tiap Hari Berhubungan Badan dengan Jerinx: Harus Setiap Hari Kalau Sama Suami

"Dua anak yang diajak bersetubuh, satu di antaranya, yakni W, saat saat ini berusia 18 tahun, hamil empat bulan,” jelas Kapolres Magelang saat konfrensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian berawal saat korban usai mengaji dan mendapat piket membersihkan tempat tersebut.

Kesempatan ini dimanfaatkan MS menyetubuhi W. Alasannya, ingin memperbaiki sifat tidak baik dari muridnya itu.

Aksi bejat ini dilakukan MS di dalam kamarnya.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali."

"Selain itu, tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lain serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lain,” terangnya.

Hasil pemeriksaan, kejadian ini berlangsung sejak Desember 2021 hingga Mei 2022.

"Korban W bersama orangtua, kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang," jelas Setyo.

Baca juga: Ibu Guru Penuh Gairah, Dua Siswanya Disikat Untuk Dilayani Berhubungan Badan, Begini Jadinya

Setyo menuturkan, tersangka MS akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sementara itu, kepada wartawan, tersangka MS, mengaku sebagai petani.

Dia melakukan aksi bejadnya di saat istri dan anaknya pulang ke rumah orangtua.

Hal itu dimanfaatkan MS mencabuli dan menyetubuhi korban dengan dalih agar tidak nakal.

Adik Ipar Diajak Berhubungan Badan

Kisah lainnya, kurang ajar kelakukan pria ini. di Rumah mertuanya masih saja nekat bebuat tak senonoh.

Tak ada yang menyangka, ia malah melakukan hubungan badan dnegan adik iparnya. Parahnya lagi ia sudah lakukan sebanyak dua kali.

Padahal korban baru berusia 13 tahun. Tak ada yang tahu, istrinya, metunya. Makanya ia merasa pebuatannya itu aman dan tentu saja ia puas.

Baca juga: Dewi Perssik Mau Berhubungan Badan dengan Angga Wijaya, Tapi Tak Mau Hamil?

Baca juga: Dewi Perssik Mau Berhubungan Badan dengan Angga Wijaya, Tapi Tak Mau Hamil?

Namun, sepandai-pandainya i9a menyimpan rahasia, akhirnya ketahuan juga. Semua berawal dari sikap korban yang berubah.

Ternyata setelah dilakukan pendekatan, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dnegan abang iparnya sendiri.

Begini Kejadiannya menurut pengakuan korban

Pelaku itu berinisal JM (23). Ia merupakan warga Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Kini JM sudah diciduk polisi karena kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Korban adalah anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Panti, merupakan adik ipar dari pelaku JM.

Peristiwa pertama terjadi di sekitaran bulan puasa lalu, dan peristiwa kedua terjadi pekan lalu.

JM mengantar istrinya bertandang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Panti, pekan lalu.

Namun dia malah memperkosa adik iparnya di kamar mandi, dan tidak diketahui oleh penghuni rumah tersebut.

JM melakukan aksinya dengan cara mengancam gadis belia itu.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Soal Sidang Dugaan Suami Zaskia Gotik Berhubungan Badan dengan Model

Kanitreskrim Polsek Panti Aipda Dedy Ilyas mengaku, pihaknya telah menangkap tersangka tindak kekerasan seksual tersebut.

"Setelah kami menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut."

"Korban (penyintas) mengakui perbuatan tersangka," ujar Dedy kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (16/7/2022).

Ternyata perbuatan bejat JM sudah dilakukan dua kali.

Semuanya dilakukan di rumah mertuanya.

Peristiwa itu diketahui dari pengakuan penyintas kepada tetangganya yang curiga atas perubahan sikap penyintas kekerasan seksual.

Akhirnya awal pekan ini, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panti.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menangkap tersangka JM.980

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Soal Sidang Dugaan Suami Zaskia Gotik Berhubungan Badan dengan Model

Baca juga: Tak Ada yang bisa Dengar, Gadis Belia Ini Berhubungan Badan dengan Tiga Pria, Begini Awalnya

Baca juga: Oknum Guru SD Bernafsu Besar, Jalin Cinta Sama Muridnya Hingga SMP, Ketahuan Suka Berhubungan Badan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved