Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Dapat Pembebasan Bersyarat 21 Juli, Bisa Batal Jika Terjadi Hal Ini

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 21 Juli 2022

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TribunPekanbaru/TheoRizky
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal dapat Pembebasan Bersyarat pada 21 Juli 2022. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beredar kabar eks Gubernur Riau, Rusli Zainal akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dalam waktu dekat ini.

Sesuai informasi jadwal, Rusli akan bebas pada 21 Juli 2022.

Diketahui, Rusli Zainal menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Ia terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.

Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.

Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus saat dikonfirmasi, membenarkan perihal rencana bebasnya Rusli Zainal.

"Iya, Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," kata Koko, Selasa (19/7/2022).

Lanjut dia, kepastian tanggal ini didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administasi pembebasan bersyarat (PB) Rusli Zainal.

Kendati begitu, Koko memaparkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal. Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.

"Karena besok (apabila) dia melanggar aturan itu bisa dicabut. Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," tutur Koko.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno saat dikonfirmasi mengungkapkan, mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, masa penahanannya memang sudah tak lama lagi.

"Sebenarnya tidak lama lagi, karena dengan revisi dari PP 99 kemarin itu, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi. Kedua, beliau juga sudah membayar denda. Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," ucapnya.

"Makanya kan kita sudah usulkan ke Jakarta, dan kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini. Kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," imbuhnya.

Ditanyai apakah nanti jika Rusli Zainal mendapatkan remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2022 akan bebas, Sapto menyatakan bisa saja.

"Ya kalau otorisasi SK tidak turun, ya nunggu remisi Agustus. Berarti nanti dikurangi lagi, bisa saja langsung bebas itu nanti. Ini otorisasi PB. Kalau otorisasi PB turun, ya kita bebaskan, karena itu perintah Dirjen (Pemasyarakatan)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved