Berita Riau
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Dapat Pembebasan Bersyarat 21 Juli, Bisa Batal Jika Terjadi Hal Ini
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 21 Juli 2022
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rusli-zainal-sidang-pk-1_20151203_155956.jpg)