Berita Pelalawan
Jalan Lintas ke KM 55 Rusak Akibat Portal Tak Berfungsi, Komisi lll DPRD Panggil Dishub Pelalawan
Pertemuan Komisi III DPRD dengan Dishub ini membahas pengaktifan kembali portal pembatas jalan yang ada di Jalan Lintas ke KM 55 Pangkalan Kerinci.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk rapat berkaitan dengan Jalan Lintas ke Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (19/7/2022).
Rapat digelar di ruang informasi gedung DPRD yang dipimpin Ketua Komisi lll Carles S.Sos didampingi anggota komisi lainnya Burhan Manjo, Robinhot Saragi, Andri Fransiscus Pane, Nazaruddin Arnazh dan diikuti juga oleh Wakil Ketua DPRD Syafrizal SE.
Sedangkan pihak Dishub yang hadir yakni Kepala Dishub Fery Zulkarnain Fasda Bino dengan Sekretaris Dinas Ramalan Rauf beserta seluruh jajaran Kepala Bidang (Kabid).
Pertemuan yang sudah lama direncanakan ini membahas pengaktifan kembali portal pembatas jalan yang ada di Jalan Lintas ke KM 55 Pangkalan Kerinci.
Saat ini berbagai kendaraan melintasi jalan dua jalur itu mulai dari mobil kecil hingga besar.
Hingga mengakibatkan jalan rusak dan berlubang karena kondisi badan jalan tidak sesuai lagi dengan tonase kendaraan yang lewat.
Mobil besar, bus, hingga truk balak serta trado pengangkut alat berat bebas keluar masuk sejak portal tak berfungsi lagi.
"Kami ingin meminta penjelasan dan solusi dari Dishub tentang Jalan Lintas ke Kilometer 55 yang terus menjadi sorotan. Kami juga sudah meninjau langsung ke lokasi," kata Carles setelah membuka pertemuan, Selasa (19/7/2022).
Carles menjelaskan, Dishub harus melakukan perbaikan besi portal pembatas jalan agar kendaraan berat yangs seharusnya tidak diizinkan, selalu memaksa lewat.
Fenomena kendaraan berat yang keluar masuk kerap terjadi mulai malam hingga dini hari.
Bahkan ada juga sopir yang membandel, melenggang pada siang hari.
Padahal untuk memperbaiki jalan dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
"Itukan jalan kabupaten, jadi perbaikannya dari APBD kita. Kalau setiap tahun diperbaiki, dana kita habis disitu saja," papar Carles.
Beberapa anggota dewan memberikan masukan kepada Dishub mengenai nasib Jalan Lintas tersebut.
Sebagian meminta agar mengunci mati portal besi pembatas jalan hanya setinggi kendaraan mini bus.
Sehingga coltdiesel hingga truk besar tidak lagi bisa lewat.
Pasalnya, jika besi pembatas tetap diperbaiki dengan sistem hidrolik akan sangat mudah dirusak oleh oknum sopir yang bandel.
"Sekarang ketinggian yang dibutuhkan harus sesuai juga dengan undang-undang yang ada agar tidak menyalahi," papar Burhan Manjo.
Komisi lll meminta agar bertindak tegas kepada setiap kendaraan berat yang memaksa lewat.
Kecuali hal-hal yang insidentil atau kegiatan pemerintahan maupun institusi pemerintah lainnya.
Walaupun pemilik kendaraan merupakan oknum tokoh masyarakat maupun orang yang memiliki pengaruh kuat di Pangkalan Kerinci, Dishub harus memberikan perlakuan sama dan tidak terkesan kucing-kucingan.
"Mungkin Dishub bisa membangun pos di pintu masuk ataupun pintu keluar dan menempatkan petugas di sana. Jadi penjagaannya maksimal," beber anggota dewan Andri Fransiscus.
Di sisi lain, DPRD juga mempertimbangkan masyarakat yang tinggal di sisi kiri dan kanan Jalan Lintas tersebut, termasuk warga pemilik kebun sawit yang ada di sekitarnya.
Mereka harus melewati jalan itu untuk aktivitas hingga kegiatan panen memakai mobil coltdiesel.
Tentu akan terhalang jika portal dikunci mati setinggi mobil minibus.
"Penduduk yang tinggal dan memiliki kebun di sana juga harus didata dengan jelas. Jadi kita tahu siapa yang akan menggunakan akses itu setiap hari secara rutin," ungkap Nazaruddin Arnazh menimpali.
Kepala Dishub Pelalawan, Fery Zulkarnain Fasda Bino menerangkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, ketinggian portal dibatasi mencapai 3,5 meter untuk jalan tipe 3C.
Jalan Lintas itu masuk kategori tipe 3C yang bisa dilalui kendaraan 8 ton untuk satu sumbu.
Namun ada ruang yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam membangun portal di jalan kabupaten.
Pemda harus menerbitkan aturan turunannya seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
"Mungkin untuk waktu yang cepat kita harus membuat Perbup. Kalau membuat Perda akan lama," beber Fery Zulkarnain.
Terkait pembanguan pos Dishub, ia menilai tidak efisien dan efektif.
Karena kebanyakan personil Dishub merupakan pegawai honor yang gajinya kecil dan jam kerjanya hanya sampai sore.
Sehingga rentan terjadi penyimpangan di lapangan yang dapat menguntungkan sopir dan petugas.
Pihaknya kuatir akan terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli) untuk meloloskan mobil tertentu dengan syarat membayar sejumlah uang.
Dishub berencana akan mengunci portal besi pada ketinggian 2,25 meter pada satu sisi jalan masuk dari Kilometer 55.
Dengan kondisi seperti itu, kendaraan berat dari Jalan Lintas Timur (Jalintim) tidak bisa masuk.
Namun kendaraan warga pemilik kebun tetap bisa beroperasi.
"Ini menurut kami pas. Warga sekitar tetap terakomodir, tapi kendaraan berat tak bisa masuk," tandasnya.
Setelah berdebat panjang dan saling memberikan masukan.
Akhirnya diambil beberapa kesepakatan dan keputusan dalam rapat.
Diantaranya, Dishub mempercepat pembuatan Perbup terkait pemasangan besi portal untuk jalan kabupaten.
Kemudian mendata jumlah warga yang tinggal dan memilik kebun di sekitar jalan dua jalur itu.
Terakhir memasak besi pembatas jalan dengan ketinggian 2,4 meter di 4 portal pintu masuk maupun keluar.
Dishub meminta waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan kesepakatan itu.
Komisi lll DPRD akan kembali memanggil instansi ini untuk mengetahui perkembangan dan progres di lapangan.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/komisi-iii-dprd-pelalawan-dan-dishub-pelalawan.jpg)