Sedang Asyik Berhubungan Intim Dengan Putrinya, Aksi Pria ini Kepergok Putranya: Saya Tidak Tahan
Seorang ayah berinisial KAI (37) di Kota Palembang, Sumatera Selatan tega memaksa putri kandungnya berhubungan intim.
Namun adik dari Bunga takut melapor karena diancam oleh pelaku.
"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya dinodai dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku," tegas Wahyudi.
Kini KAI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kerap nonton film porno
Di hadapan polisi, KAI mengakui perbuatannya, termasuk dirinya berdalih rudapaksa anak kandungnya karena kecanduan film dewasa.
"Saya tidak tahan karena sering nonton film porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi," jelas KAI.
Tersangka menyebut, dirinya menjalankan aksi saat ibu korban tidak berada di rumah.
Ia memasuki kamar korban dan memberikan ancaman agar Bunga mau melayani nafsunya.
"Saya ancam bakal membunuh supaya tidak cerita ke siapa-siapa termasuk ke istri saya," aku KAI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Palembang, Berdalih Kecanduan Film Dewasa, Aksi Dipergoki Adik Korban.
