Berita Riau
Eks Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Bersyukur Rusli Zainal Bebas, Dia Berharap Ini
Eks Bupati Kepulauan Meranti dua periode Irwan Nasir menyambut penuh suka cita saat mendengar informasi bebasnya mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Politisi yang juga eks Bupati Kepulauan Meranti dua periode Irwan Nasir menyambut penuh suka cita saat mendengar informasi bebasnya mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Menurutnya RZ sosok dirindukan masyarakat Riau.
Dikabarkan Rusli Zainal bakal menghirup udara bebas besok, Kamis (21/7/2022).
"Alhamdulillah saya pribadi mengucap syukur atas bebas bersyaratnya pak RZ besok, semoga beliau bebas sebagai tokoh Riau dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang satu apa pun,"ujar Irwan Nasir.
Sebagai yang pernah bersama dulu, Irwan Nasir mengaku masih punya harapan besar untuk Rusli Zainal, dimana menurutnya masih punya andil besar dalam kemajuan Riau.
"Harapan saya dengan hadirnya kembali Pak RZ ke tengah - tengah keluarga beliau dan keluarga besar masyarakat Riau akan kembali dapat memberi corak dan warna yang lebih dinamis untuk riau yg lebih baik kedepan,"ujar Irwan Nasir yang sudah hijrah ke Partai Nasdem itu.
Doa terindah Irwan Nasir juga buat RZ tidak henti-hentinya, karena bagi Irwan, sosok RZ meskipun menjalani hukuman dan didakwa sebagai koruptor, namun masih tetap dihargai.
"Semoga pak RZ senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan tentunya tokoh sekaliber Pak RZ senantiasa dirindukan masyarakat kiprah dan sumbangsihnya,"jelas Irwan.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.
MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.
Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
