Berita Riau
Rusli Zainal Dikabarkan Bebas Besok, Keluarga Bersiap dari Pagi, Bakal Jemput Langsung
Adik ipar Rusli Zainal, Joni Irwan mengatakan keluarga menyambut gembira kabar bebasnya eks Gubernur Riau itu
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejak beberapa hari terakhir, kabar keluarnya Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), akan bebas dari Rumah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) menjadi perbincangan hangat di Riau.
Gubernur Riau dua periode tersebut dapat Pembebasan Bersyarat (PB).
Keluarga Rusli Zainal akan menjemput langsung mantan Gubernur itu ke Lapas dan menggelar doa bersama di kediamannya.
Hal itu disampaikan adik ipar Rusli Zainal, yang juga saat ini menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau.
"Kami akan menjemput Abang besok, tapi kami menunggu informasi dari Kemenkumham. Yang jelas kami akan bersiap dari pagi," ujar Joni Irwan.
Joni Irwan menuturkan, tidak ada acara khusus untuk menyambut kebebasan suami dari anggota DPRD Riau Septina Primawati itu.
"Tidak ada syukuran, hanya mendoa saja,"ujar Joni Irwan.
Sementara itu Politisi Demokrat Zulkifli Indra menyambut baik dengan keluarnya tokoh Riau tersebut.
Karena ia melihat sosok Rusli Zainal merupakan sosok yang masih dicintai masyarakat.
"Terimakasih kepada pemerintah memberikan bebas bersyarat, karena beliau tokoh Riau," ujar Zulkifli Indra.
Ia menilai, meski mendapat hukuman, sosok Rusli Zainal dinilai banyak berbuat untuk pembangunan di Provinsi Riau.
Ia mencontohkan, berbagai pembangunan di Kota Pekanbaru, seperti flyover, Stadion Utama, serta Jembatan Siak IV.
"Walau terpidana karena dianggap bijak dan memberikan pembangunan terhadap Riau. Kalau tidak ada Rusli, tak ada flyover, stadion utama, jembatan siak IV. Banyak lagi. Mudah-mudahan pak syamsuar mengikuti jejak beliau,"jelasnya.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.
Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.
Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan
Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rusli-zainal-septina-primawati_20170817_140115.jpg)