Berita Riau
Hari Ini Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat dari Lapas Pekanbaru, Jam Masih Tentatif
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal, akan bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (21/7/2022) dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Gubernur Riau Rusli Zainal, akan bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (21/7/2022).
Namun belum diketahui jam berapa pastinya Rusli Zainal akan keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, tempat dia menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi.
"Kalau jamnya masih tentatif," kata Haby, Humas Lapas Pekanbaru, Rabu (20/7/2022).
Ditanyai apakah sudah ada konfirmasi Rusli Zainal akan dijemput keluarga, atau seperti saat bebas, Haby menyatakan belum mengetahui pasti.
"Belum (ada konfirmasi)," singkatnya.
Diketahui, Rusli Zainal menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru. Ia terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus saat dikonfirmasi, membenarkan perihal rencana bebasnya Rusli Zainal.
"Iya, Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau bebas bersyarat," kata Koko, Selasa (19/7/2022) lalu.
Lanjut dia, kepastian tanggal ini didapat berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman dan setelah dicek kelengkapan berkas administasi pembebasan bersyarat (PB) Rusli Zainal.
Kendati begitu, Koko memaparkan, PB untuk Rusli Zainal bisa saja batal. Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran jelang hari bebasnya tersebut.
"Karena (apabila) dia melanggar aturan itu bisa dicabut. Kalau dia melanggar aturan besok, atau malam ini, itu masih bisa dicabut," tutur Koko.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno saat dikonfirmasi mengungkapkan, mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu, masa penahanannya memang sudah tak lama lagi.
"Sebenarnya tidak lama lagi, karena dengan revisi dari PP 99 kemarin itu, memang ada beberapa syarat yang tidak dipersyaratkan lagi," ujarnya.
"Kedua, beliau juga sudah membayar denda. Sehingga ya dikurangi remisi-remisi, sudah waktunya juga," imbuhnya.
"Makanya kan kita sudah usulkan ke Jakarta, dan kita lagi nunggu otorisasi SK PB sekarang ini. Kalau memang sampai, ya segera. Kita juga tidak bisa nahan-nahan," sambungnya.
