Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

XL Axiata Tegaskan Tower yang Disegel Pemerintah Kampar Bukan Milik Mereka, XL Axiata Hanya Menyewa

XL Axiata tegaskan kalau tower yang disegel oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kampar bukan milik mereka

Istimewa
Petugas memasang tanda segel pada satu unit tower di Desa Kuok Kecamatan Kuok, Kampar, Riau. 

Surat berisi pemberitahuan tunggakan dan administrasi perizinan yang harus dilengkapi.

"Beberapa ada yang langsung merespon. Ada juga yang belum. Makanya ada yang sampai kita segel," katanya.

Ia menegaskan, tower yang disegel otomatis tidak diizinkan beroperasi sampai pemilik menyelesaikan kewajibannya.

Pemkab Kampar sudah menyegel tiga tower selama 2022. Pertama milik PT Sampoerna Telekomunikasi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang dan di Desa Sungai Abang Kecamatan Salo pada Juni lalu.

Alasannya karena menunggak retribusi sejak 2018.

Belakangan, satu unit tower di Desa Kuok Kecamatan Kuok pada Rabu (27/7/2022) lalu. Tower ini milik PT Protelindo.

"Awalnya kita surati Telkomsel karena di data kita milik Telkomsel. Setelah disegel, barulah dari pihak Protelindo menyatakan kepemilikannya. Ternyata Telkomsel sudah alihkan ke Protelindo," jelas Riko.

Ia mengatakan, Protelindo beralasan sudah terdaftar di Kabupaten Rokan Hulu.

Sehingga, Protelindo tidak memberitahukan pengalihan kepemilikan ke Pemkab Kampar.

Diketahui, pengalihan itu dari PT XL Axiata.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Sandi Kampar, Sri Mardi Turni Astuti mengatakan, Telkomsel sebagai pemilik pertama tower mengalihkannya ke PT XL Axiata.

Pihaknya mencatat lima tower lain belum melaporkan kepemilikannya.

Kini XL Axiata telah memberikan klarifikasinya soal tower yang disegel tersebut dan membantah itu bukan tower mereka. XL Axiata hanya menyewa untuk menempatkan perangkat BTS nya di Tower itu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved