Jerinx SID Bebas Bersyarat, Nora Alexandra Jadi Penjamin, Masih Wajib Lapor

Musisi Jerinx SID bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam di penjara, istrinya Nora Alexandra jadi penjamin dan ia masih wajib lapor

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram @ncdpapl
Jerinx SID Bebas Bersyarat, Nora Alexandra Jadi Penjamin, Masih Wajib Lapor. Foto: Nora Alexandra dan Jerinx SID 

“Paling spesial, terima kasih dan salut luar biasa buat istri saya."

"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya,” kelakar Jerinx kepada sang istri, Nora Alexandra.

Jerinx Masih Harus Jalani Wajib Lapor

Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nora Alexandra Tak Mampu Ungkap Perasaannya Sambut Kebebasan Jerinx SID

Ditemui di parkiran Lapas Krobokan Nora terlihat hadir pukul 10.15 WITA untuk menjemput suaminya tersebut.

“Gak bisa diungkapin, kalau diungkapin rasanya lebay gak sih,” ucap singkat Nora saat disinggung mengenai perasaanya saat ini

Walaupun tampak bahagia, mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.

Nora pun tidak bisa diwawancarai lebih lanjut dan langsung berjalan memasuki lapas meninggalkan media.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved