Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Gadis Belia di Riau Dipaksa Berhubungan Badan Lalu Aksinya Direkam dan Disebarkan, Ibu Kandung Syok

Gadis belia di Riau dipaksa berhubungan badan lalu pelaku merekam aksinya itu dan menyebarkan video mesum tersebut ke sejumlah orang

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku pencabulan anak di bawah umur dan barang bukti yang disita polisi di Rohil, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Gadis belia di Riau dipaksa berhubungan badan lalu pelaku merekam aksinya itu dan menyebarkan video mesum tersebut ke sejumlah orang.

Ibu kandung gadis belia syok saat mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi paksa pelaku.

Sang ibu lalu melapor ke polisi hingga Pria di Rohil itu dibekuk dan kini meringkuk di sel tahanan.

Awal kasus itu diketahui ibu korban saat dihubungi oleh temannya berinisial FA, kini bertindak sebagai saksi.

FA yang merupakan pemilik warung menyuruh ibu kandung gadis belia itu datang ke warungnya yang tak jauh dari rumah korban.

Setelah sampai dan bertemu FA di warung, FA lalu memberitahukan kepada ibu korban bahwa anak gadisnya sudah disetubuhi oleh pria yang berinisial BS.

Sebagai bukti, FA juga menagtakan aksi persetubuhan itu ternyata direkam oleh pelaku dan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor disebarkan oleh pelaku.

Tak pelak, ibu korban langsung syok mengetahui anaknya dicabuli BS

Mendengar hal itu kemudian pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada anak gadisnya, namun korban hanya diam saja sambil menangis.

Setelah dipaksa berulang kali akhirnya, anak gadisnya mengakui telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku yang merupakan warga Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam itu.

Di anatra isak tangisnya, gadis belia itu mengungkapkan telah disetubuhi paksa sejak dari tahun 2020.

Pria di Rohil berinisial BS itu juga nekat menyebarkan video aksi mesumnya tersebut ke sejumlah orang.

Ibu korban langsung lapoir polisi. Pihak berwajib bergerak dan membekuk pelaku yang sehari -hari berprofesi sebagai seorang nelayan itu.

Pria berinisial BS itu akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Kubu Polres Rohil, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, atas ulah tidak senonohnya terhadap anak perempuan berumur belasan tahun tersebut tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved