Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Gadis Belia di Riau Dipaksa Berhubungan Badan Lalu Aksinya Direkam dan Disebarkan, Ibu Kandung Syok

Gadis belia di Riau dipaksa berhubungan badan lalu pelaku merekam aksinya itu dan menyebarkan video mesum tersebut ke sejumlah orang

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku pencabulan anak di bawah umur dan barang bukti yang disita polisi di Rohil, Riau. 

“Pelapor merasa tidak terima, selanjutnya pelapor kembali menjumpai FA untuk bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan. FA menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian,”jelas AKP Juliandi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/22).

“Kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu,”imbuhnya.

AKP Juliandi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Pulau halang Bripka Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang.

Kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu yang akhirnya memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk Melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, bahkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yaitu, 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 buah handphone merek Xiaomi.

“Seterusnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” ujar Juliandi.

Tersangka bakal dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved