Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Nyatakan Banding Atas Vonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara untuk Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan banding atas vonis 5 tahun 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terdakwa suap, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

"Tim Jaksa KPK pada Selasa (2/8/2022) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (3/8/2022).

Diuraikan Ali, adapun alasan banding, diantaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa, sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tsb dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," sebut Ali.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim, DR Dahlan dalam sidang yang digelar Rabu (27/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Andi Putra tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata ketua majelis hakim, DR Dahlan, membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan," imbuh hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berikutnya, hakim menetapkan masa penahanan Andi Putra, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam hal ini, terdakwa tetap ditahan.

Masih dalam amar putusannya, terkait sejumlah barang bukti, hakim menetapkan ada yang dikembalikan kepada terdakwa Andi Putra, tetap terlampir dalam berkas perkara, dikembalikan kepada PT AA, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada yang berhak.

Dalam pertimbangannya, hakim tak sependapat soal uang Rp500 juta yang diterima Andi Putra dan sempat diakui sebagai pinjaman.

Hakim menyatakan uang adalah hadiah atau janji dari PT AA yang diberikan kepada Andi Putra. Dengan maksud agar Andi Putra memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma.

Hakim menyatakan, juga tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved