Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Nyatakan Banding Atas Vonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara untuk Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra saat mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

Terhadap Andi Putra, majelis hakim tak membebankan keharusan membayar kerugian keuangan negara. Hakim menilai, perbuatan Andi tak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hakim juga tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan ini, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Begitu pun dengan JPU KPK. Mereka juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini.

Sebelumnya, Andi Putra dituntut hukuman 8,5 tahun kurungan penjara oleh JPU KPK.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/7/2022) lalu.

JPU KPK berpendapat, Andi Putra terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Menurut JPU, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa Andi Putra telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ucap JPU.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp400 juta, dengan subsider atau kurungan pengganti 6 bulan.

Kemudian, Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun.

JPU KPK turut meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam hal ini, JPU KPK membacakan pula pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, bersikap sopan dan baik di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved