Protes Eksekusi Lahan di Siak
PN Siak Tidak Libatkan BPN untuk Constatering dan Eksekusi Lahan, Warga Sebut Langgar SOP
PN Siak menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Rabu (3/8/2022) namun ditolak warga yang sebut langgar SOP
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Rabu (3/8/2022).
Mereka mendapatkan penolakan dari hampir seribu orang atas nama pemilik lahan, pendamping hukum, LSM Perisai, IPK dan mahasiswa.
Ketua DPP LSM Perisai sekaligus koordinator aksi, Sunardi SH sempat berdebat sengit dengan juru sita PN Siak.
Sunardi menyerakkan berkas dan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh warga pada objek perkara.
“Bapak membawa BPN tidak dalam proses ini? Tidak ada itu melanggar SOP constatering dan eksekusi,” kata Sunardi dengan keras di hadapan juru sita, polisi dan massa.
Kemudian ia juga mempertanyakan lokasi objek lahan yang dieksekusi. Sebab pada amar putusan perkara Nomor: 04/Pdt.EKS-PTS/2016PNSAK antara PT DSI Sebagai pemohon eksekusi melawan Karya Dayun sebagai termohon eksekusi rencana konstatering seluas 1.300 di KM 8 Kampung Dayun.
“Sedangkan Km 8 Dayun bukan di sini, tetapi di dekat SPBU. Jadi jika Bapak tidak paham di mana Km 8 Dayun bisa kami tunjukkan, di sini bukan Km 8 Dayun,” kata dia.
Juru sita PN Siak dan tim tidak bisa menjawab pertanyaaan Sunardi. Akhirnya tim PN Siak pun meninggalkan lokasi.
Sunardi mengatakan, lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok dkk.
"Di lokasi seperti yang teman-teman dengar sendiri saya mempertanyakan, Constatering yang saudara laksanakan ini, apakah saudara menghadirkan Instasi pertanahan atau BPN, ternyata mereka tidak mengajak BPN,” kata dia.
Terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dikeluarkan BPN Siak kepada warga dalam hal ini Indriyani Mok dkk, Sunardi mempertanyakan keabsahannya kepada Panitera PN Siak.
"Ini Sertipikat berlaku apa tidak? Dia juga tidak bisa jawab, kalau ingin tahu Sertipikat ini sah atau tidak hadirkan BPN," tegas Sunardi.
Terpisah, Tim Advokasi LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, seharusnya PN Siak berpedoman ke Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 1962 untuk melakukan peninjauan terhadap hasil putusan yang telah dikeluarkan PN Siak.
Sehingga, batas-batas koordinat lokasi constatering dan eksekusi itu jelas dan tidak merugikan masyarakat.
"Hal ini jelas terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan sehingga keputusan itu dibahasakan N/O atau ditolak oleh pengadilan. Namun dalam hal ini, PT DSI mengambil keuntungan tersendiri, apakah putusan tersebut telah dibacakan dan dicermati oleh Pengadilan Negeri atau oleh juru sitanya yang memeriksa eksekusi tersebut," kata Roni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/eksekusi-lahan-dayun-siak.jpg)