Protes Eksekusi Lahan di Siak
PN Siak Tidak Libatkan BPN untuk Constatering dan Eksekusi Lahan, Warga Sebut Langgar SOP
PN Siak menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Rabu (3/8/2022) namun ditolak warga yang sebut langgar SOP
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Disebut Roni, PN Siak tidak bisa serta-merta membatalkan SHM yang telah dimiliki warga yang dikeluarkan BPN.
Sebab yang bisa membatalkan sertipikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
"Perlu kita cermati juga, bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hasil dari Sertipikat tersebut dan putusannya bisa dikatakan gugur atau cacat hukum," tutupnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Siak, Mega Mahardika dan Panitera PN Siak Sumisno mengatakan, pihaknya bukan tidak melibatkan BPN Siak.
PN Siak mengundang BPN Siak secara resmi untuk terlibat dalam upaya constatering dan eksekusi lahan ini, namun BPN Siak mengambil sikap berbeda.
“Kami selalu berkoordinasi dengan BPN meminta pihak BPN agar ikut pada upaya constatering dan eksekusi ini. Tetapi BPN tidak mau dan sikap itu tentu sangat kita hormati,” kata dia.
Karena BPN tidak mau ikut maka PN Siak meminta rekomendasi kepada BPN untuk mendapatkan juru ukur.
Maka dalam constatering dan eksekusi ini PN Siak hanya membawa pihak ketiga yaitu juru ukur berlisensi.
“Juru ukur berlisensi ini berdasarkan rekomendasi dari BPN,” kata dia.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/eksekusi-lahan-dayun-siak.jpg)