Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Protes Eksekusi Lahan di Siak

Sempat Blokade Jalan Siak-Dayun, Massa yang Protes Eksekusi Lahan Sebut PN Siak Salah Sasaran

Massa yang melakukan protes terhadap upaya constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak sempat memblokade Jalan Siak-Dayun

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Massa yang Protes Eksekusi Lahan di Siak Sempat Blokade Jalan Siak-Dayun, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Massa yang melakukan protes terhadap upaya constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022) sempat memblokade jalan.

Mereka tidak mau mundur meski Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja telah meminta tidak memblokir jalan.

“Kami akan bertahan di sini Pak, sampai ada jaminan bahwa pihak Pengadilan Negeri Siak meninggalkan tempat ini, dan tidak melakukan eksekusi,” kata pengunjuk rasa kepada AKBP Ronald Sumaja.

Satu di antarapimpinan massa aksi ini adalah Sunardi SH, yang langsung berhadapan dengan AKBP Ronald Sumaja.

Sunardi dengan tegas meminta kepada Kapolres Siak agar mengamankan aksi protes saja.

“Kami minta bapak polisi amankan kami, dan kami ingin berhadapan dengan Pengadilan Negeri Siak untuk menyampaikan argumen kami,” kata Sunardi.

Saat negosiasi titik perkumpulan massa itu, sempat terjadi cekcok antara polisi dengan pengunjuk rasa.

Massa terus meminta agar PN Siak berhadapan dengannya saat itu.

Sunardi menyampaikan, PN Siak salah sasaran.

Sebab objek yang akan dieksekusi adalah di Km 8 Dayun, sedangkan titik 1.300 Ha dan lokasi berkumpulnya massa bukanlah titik Km 8 Dayun.

“Kalau ini yang dieksekusinya itu salah sasaran, maka kami mempertahankan hak kami. Kalau PN Siak mau mengeksekusi lahan di Km 8 Dayun saya bisa mengantarkan dan menunjukkan di mana Km 8 Dayun berada. Di sini bukan Km 8 Dayun,” kata Sunardi.

Meski sudah lama negosiasi agar massa tidak memblokir jalan lintas Siak -Dayun, namun massa justru semakin tegas.

Massa menyuarakan PN Siak tidak memberikan rasa keadilan kepadanya atas penetapan eksekusi di atas lahan yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebagaimana diketahui, PT Duta Swakarya Indah (DSI) adalah pemohon ekseskusi, sedangkan PT Karya Dayun termohon eksekusi.

Sedangkan lahan 1.300 Ha yang ditetapkan untuk diekseskusi ternyata bukan lahan milik PT Karya Dayun, melainkan milik masyarakat dengan alas hak SHM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved