Protes Eksekusi Lahan di Siak
Terjatuh di Bekas Bakaran Ban Saat Bentrok dengan Polisi, Iskandar Luka Bakar, Protes Lahan di Siak
Iskandar seorang pendemo mengalami luka bakar di bagian tangan dan sekujur punggungnya saat aksi protes eksekusi lahan di Siak, Rabu (3/8/2022)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Meski mendapat tekanan kuat, warga keukeh bertahan untuk melindungi lahannya. Polisi pun menarik diri setelah peristiwa itu. Pada akhirnya polisi mundur dan kembali menenangkan massa.
Aksi ini dipicu karena ditetapkannya constatering dan eksekusi lahan masyarakat seluas 1.300 Ha di Dayun oleh PN Siak.
Masaa aksi terdiri dari petani, pekerja kebun, pemilik kebun, Ikatan Pemuda Karya (IPK), LSM Perisai dan mahasiswa.
Sebelumnya diberitakan, PN Siak kembali menetapkan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan PT Karya Dayun (KD) pada 3 Agustus 2022.
Surat penetapan constatering dan eksekusi lahan yang ditujukan kepada Direktur PT KD selaku termohon eksekusi tersebut diterbitkan pada Rabu (27/7/2022).
Atas surat penetapan constatering dan eksekusi lahan tersebut, Kuasa Masyarakat Pemilik Tanah/kebun, Sunardi SH bersama masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan.
Ia menyiapkan data untuk adu argumen dengan PN Siak terkait lahan yang akan dieksekusi itu.
“Kembali kami tegaskan bahwa penetapan constatering dan eksekusi lahan PT KD itu tidak benar. Sebab lahan PT KD tidak ada, yang ada adalah lahan masyarakat dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM), lalu objek mana yang akan dieksekusi itu tidak jelas,” kata Sunardi.
Sunardi menerangkan, cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak ada SOP-nya, yang diatur di dalam SEMA nomor 2 tahun 1962.
Mahkamah Agung RI(MARI)menginstruksikan kepada seluruh Ketua PN di Indonesia agar memerintahkan kepada juru sita agar penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat barang-barang itu terletak, dicocokkan dengan batas-batas dan disaksikan pamong desa.
“Dalam SOP itu dikatakan apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata batas-batas dari barang yang disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita (proses verbal non bevinding),” kata dia.
Berdasarkan SOP itu, Sunardi menjelaskan, juru sita dalam melaksanakan tugas penyitaan harus berdasarkan instruksi atau perintah dari Ketua PN Siak.
Dalam memerintahkan kepada jutu sita, maka ketua PN harus menyebutkan di mana barang itu terletak dan batas-batasnya.
Batas-batas yang disebutkan dalam perintah ketua PN Siak harus dicocokkan dengan batas-batas yang ada di lapangan.
Alasan pertama adalah PN Siak harus mendapatkan penjelasan terhadap keberadaan tanah /kebun atas nama PT KD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/protes-eksekusi-siak.jpg)