Protes Eksekusi Lahan di Siak
Terjatuh di Bekas Bakaran Ban Saat Bentrok dengan Polisi, Iskandar Luka Bakar, Protes Lahan di Siak
Iskandar seorang pendemo mengalami luka bakar di bagian tangan dan sekujur punggungnya saat aksi protes eksekusi lahan di Siak, Rabu (3/8/2022)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Sebab Kepala Kantor Pertanahan Siak telah berulangkali menjelaskan melalui surat kepada PN Siak bahwa tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT KD.
Alasan kedua, peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan Dr Prayoto S Hut, MT menjelaskan, berdasarkan peta tematik terhadap pemukiman bumi di sekitar desa Dayun pada 2007-2009, tidak ada kebun sawit yang dikelola PT DSI di desa Dayun.
“Di sana dijelaskan yang ada hanya kebun Indriany Mok dkk. Sedangkan jalan lintas yang melewati desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Zamrud dan Perawang -Buton,” kata dia.
Pada 2007-2009 tersebut, titik nol Km jalan Dayun-Buton dihitung dari bundaran Buton BOB.
Hal ini dapat dilihat dari peta tematik 2007 -2009 belum ada perhitungan titik nol Km jalan Siak-Dayun, sebab faktanya waktu itu belum ada Jalan Siak-Dayun.
Alasan ketiga, berdasarkan peta tematik keterangan Dr Prayoto Shut MT, pada 2013 diketahui ada beberapa kebun sawit di Desa Dayun selain milik Indriany Mok.
Di antaranya ada perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya. Selain itu juga terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga perhitungan nol Km jalan menjadi dua persi, yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura.
Alasannya ke empat adalah, PN Siak sebagai pelaksana putusan constatering dan eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT KD dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan.
Pihak Indriany Mok dkk meminta dengan tegas kepada ketua PN Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi di tanah/kebun milik orang perorangan.
Kelima, PT DSI sebagai pemegang Izin Pelepasan Kawasan (IPK) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap pelepasan kawasan seluas 13.532 Ha telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi putusan nomor :198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.
Amar putusan PTUN tersebut adalah mengadili, menolak permohonan PK PT DSI tersebut. Kemudian menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
“Ini jelas membuktikan bahwa masyarakat adalah selaku pemilik lahan atau tanah yang sah, bukan PT DSI. Pelaksanaan constatering dan eksekusi di atas objek yang salah jelas perbuatan yang melawan UU yang paling dasar yakni pasal 28 H angka ke 4 UUD 1945 yang telah diamandemen,” kata dia.
Amandemen UU tersebut berbunyi, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Apabila surat keberatan kami tersebut tidak diindahkan maka kami bersama seluruh masyarakat pemilik tanah siap untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari ketua PN Siak untuk constatering dan eksekusi di objek yang salah,” ujar Sunardi.
“ Ini kami lakukan untuk mencegah konflik yang berkepanjangan,” imbuhnya.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/protes-eksekusi-siak.jpg)