Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Gadis Belia Dijual ke Pria Hidung Belang Sejuta, Wanita Muda di Riau Dapat Rp200 Ribu,Tertunduk Malu

Wanita muda di Riau lesu saat dihadirkan polisi terkait kasus gadis belia dijual ke pria hidung belang. Gadis belia dijual sejuta

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/TEDDY TARIGAN
Konferensi pers terkait kasus perdagangan anak di bawah umur dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Robert Arizal S. Sos dan Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, serta Peksos Meranti Erman Indah Fitiana, Selasa (9/8/2022). 

Sekira pukul 22.00 WIB SR menyuruh korban untuk bersiap karena akan melayani pria hidung belang.

Sekira pukul 22.23 WIB mereka kemudian pergi ke lokasi pertemuan dengan tamu yaitu di depan Mal SKA Pekanbaru menggunakan transportasi online.

Sesampainya di depan Mal SKA dan bertemu dengan tamu pria tersebut korban ikut naik ke mobil pribadi tamu pria dan pergi menuju Hotel Benteng Jalan Soekarno Hatta dan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan tamu pria tersebut.

Dari kejadian tersebut korban dengan diberikan upah atau bayaran uang sejumlah Rp 1.000.000.

Sementara dari hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu.

"Modus operandi yang bisa kita tarik saat ini tersangka memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolres Kepulauan Meranti.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk iphone 13 Promax warna gold, 1 unit handphone merk Realme C 11 warna biru.

Satu helai celana jeans pendek warna biru merk pull and bear, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai tank top warna hitam, 1 buah cincin dengan berat 0,7 gram.

Kepada tersangka disangkakan pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menjadi undang- undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.

Kapolres Meranti juga mengatakan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Pekerja Sosial Kepulauan Meranti dan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Pekerja Sosial Kepulauan Meranti Erma Indah Fitriyana yang menjadi pendamping korban menyampakan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah mengusut kasus tersebut.

Erma juga mengatakan saat ini korban dalam kondisi yang baik dan sudah kembali bersekolah.

"Dari awal saya mendampingi korban mulai tahap penyidikan, visum, sampai dikembalikan kepada keluarga,” tuturnya.

“ Alhamdulilah dengan pendekatan psikososial kepada anak dan keluarga lambat laun anak sudah pulih secara psikosisalnya dan anak juga sudah bersekolah," imbuhnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved